Jakarta.Metro
Sumut
Dit
Resnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus narkoba di dua tempat
berbeda. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 13,5 kilogram sabu dan 1
kg ketamin. Selasa (07/03/2017).
Kabid
Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, pada
Selasa 28 Januari 2017, pihaknya mendapat informasi bahwa target berinisial GAC
(48) dan MFL (48) membawa narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dari Jakarta
menuju Bogor,” Kemudian sekitar pukul 20.45 WIB, dilakukan penangkapan terhadap
GAC dan MFL di Gerbang Tol Cibubur arah Bogor. Saat dilakukan penggeledahan
ditemukan barang bukti berupa 1 kg narkotika jenis sabu “ Kata Kombes Pol Argo
Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (06/03/2017).
Berdasarkan
keterangan yang diperoleh, GAC diketahui menyimpan sediaan farmasi ketamin dan
selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan dan ditemukan 1
kg ketamin tersebut.
Kombes
Pol Argo Yuwono menambahkan, dari hasil interogasi GAC, diperoleh keterangan
bahwa ia mendapat sabu dari warga negara asal Taiwan bernama LHC (42) dan KCH
(35),” Kemudian dilakukan pengembangan kepada kedua warga negara Taiwan
tersebut dengan cara GAC memesan kembali sabu kepada LHC dan KCH dan disanggupi
oleh LHC dan KCH untuk bertransaksi di Maxx Coffee Lobby Utama Tangerang City
pukul 12.00 WIB “ Ungkap Kombes Pol Argo Yuwono.
Saat
transaksi terjadi di tempat tersebut, Polisi melakukan penangkapan terhadap dua
WN Taiwan itu dengan barang bukti 1 tas berisi 4 kg sabu,” Kemudian dilakukan
pengembangan terhadap tempat tinggal tersangka di kamar 223 Hotel Amaris, Jalan
Jenderal Sudirman, Kota Tangerang, Banten, ditemukan barang bukti satu tas
berisi narkotika jenis sabu seberat 7,5 kg “ Lanjut Kombes Pol Argo Yuwono.
Total
tersangka dalam pengungkapan kasus ini berjumlah enam orang yakni GAC, MFL, ST
(28), LHC (WN Taiwan), KCH (WN Taiwan), dan DR (23). GAC dan KCH tewas ditembak
petugas lantaran melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Atas
kasus tersebut, para tersangka terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider
Pasal 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UU Nomor
36 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.(Humas Polda
Metro Jaya).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar