Pelanggar Lalu Lintas Di Karanganyar Diberikan Sanksi Tanam 1 Pohon Di Lereng Gunung Lawu
Karanganyar.Metro
Sumut
Sejumlah
pelanggar lalu lintas diberikan sanksi menanam pohon oleh Sat Lantas Polres
Karanganyar, Jawa Tengah, saat menggelar razia di Kelurahan Cemoro Kandang,
Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Senin (13/03/2017).
Seorang
pengguna jalan yang saat itu melintas di jaln tersebut dibuat kaget , karena
beberapa polisi memberhentikan laju kendaraannya. “Tiba-tiba dihentikan dan
diperiksa polisi. Kami kaget, karena biasanya jarang ada pemeriksaan,” kata
kata salah warga Tawangmangu, Ngatini (37).
Ngatini
panik saat seorang Polisi meminta ia dan suaminya menunjukkan surat-surat
kelengkapan. “Saya dan suami lupa membawa SIM,” imbuhnya.
Tahu
Ngatini dan suami tidak membawa SIM, Polisi bukannya memberikan surat tilang.
Ngatini dan sejumlah pelanggar aturan lalu-lintas lainnya justru diberikan hukuman
berupa menanam satu bibit pohon di pinggir jalan Karanganyar – Magetan ini.
“Ternyata
kami disuruh menanam pohon sebagai sanksi tidak mematuhi aturan lalu lintas,”
jelas Ngatini.
Wahyudi
(44) menilai, sanksi menanam pohon sangat bermanfaat. “Kami merasa diingatkan
untuk menjaga lingkungan,” katanya.
Kasat
Lantas Polres Karanganyar, AKP Ahdi Rizaliansyah menjelaskan, kegiatan ini
digelar dalam rangka Operasi Simpatik Candi 2017.
“Masih
banyak warga sekitar yang melanggar aturan. Kebanyakan tidak memakai helm dan
tidak membawa surat-surat,’ ungkapnya.
Kasat
Lantas menerangkan bahwa sebanyak 200 bibit pohon disiapkan, diantaranya bibit
meranti dan mahoni. “Penyediaan bibit, kami bekerja sama dengan Perhutani,”
imbuhnya.
“Kami
memang menggunakan cara-cara persuasif dan ajakan. Kali ini, selain membuat
masyarakat paham mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, kami juga
ingin masyarakat sadar pentingnya mencintai lingkungan terutama di Lereng
Gunung Lawu,” ungkapnya.(Humas Polres Karanganyar).
Post a Comment