Pelanggar Lalu Lintas Di Karanganyar Diberikan Sanksi Tanam 1 Pohon Di Lereng Gunung Lawu

Karanganyar.Metro Sumut
Sejumlah pelanggar lalu lintas diberikan sanksi menanam pohon oleh Sat Lantas Polres Karanganyar, Jawa Tengah, saat menggelar razia di Kelurahan Cemoro Kandang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Senin (13/03/2017).

Seorang pengguna jalan yang saat itu melintas di jaln tersebut dibuat kaget , karena beberapa polisi memberhentikan laju kendaraannya. “Tiba-tiba dihentikan dan diperiksa polisi. Kami kaget, karena biasanya jarang ada pemeriksaan,” kata kata salah warga Tawangmangu, Ngatini (37).

Ngatini panik saat seorang Polisi meminta ia dan suaminya menunjukkan surat-surat kelengkapan. “Saya dan suami lupa membawa SIM,” imbuhnya.

Tahu Ngatini dan suami tidak membawa SIM, Polisi bukannya memberikan surat tilang. Ngatini dan sejumlah pelanggar aturan lalu-lintas lainnya justru diberikan hukuman berupa menanam satu bibit pohon di pinggir jalan Karanganyar – Magetan ini.

“Ternyata kami disuruh menanam pohon sebagai sanksi tidak mematuhi aturan lalu lintas,” jelas Ngatini.

Wahyudi (44) menilai, sanksi menanam pohon sangat bermanfaat. “Kami merasa diingatkan untuk menjaga lingkungan,” katanya.

Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Ahdi Rizaliansyah menjelaskan, kegiatan ini digelar dalam rangka Operasi Simpatik Candi 2017.

“Masih banyak warga sekitar yang melanggar aturan. Kebanyakan tidak memakai helm dan tidak membawa surat-surat,’ ungkapnya.

Kasat Lantas menerangkan bahwa sebanyak 200 bibit pohon disiapkan, diantaranya bibit meranti dan mahoni. “Penyediaan bibit, kami bekerja sama dengan Perhutani,” imbuhnya.

“Kami memang menggunakan cara-cara persuasif dan ajakan. Kali ini, selain membuat masyarakat paham mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, kami juga ingin masyarakat sadar pentingnya mencintai lingkungan terutama di Lereng Gunung Lawu,” ungkapnya.(Humas Polres Karanganyar).

Tidak ada komentar