Jakarta.Metro
Sumut
Irman
Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam
Negeri dan Sugiharto mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi
Kependudukan (PIAK) Dirjen Dukcapil didakwa telah memperkaya diri sendiri,
orang lain, dan korporasi dalam kasus E-KTP. Kamis (09/03/2017).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Keduanya didakwa telah bekerja sama dengan Andi
Gustinus alias Andi Narogong sebagai penyedia barang dan jasa pada Kemendagri
dan Isnu Edhi Wijaya sebagai Ketua Konsorsium Percetakan Negara, kemudian Diah
Anggraini sebagai Sekretaris Jenderal Kemendagri.
Sementara
sekitar November 2009 hingga Mei 2015, Mereka juga bekerja sama dengan Ketua
Fraksi Partai Golkar saat itu Setya Novanto dan Ketua Panitia Pengadaan barang
di Dirjen Dukcapil Drajat Wisnu Setyawan. Kerja sama ini dibentuk untuk
memenangkan perusahaan tertentu dalam proses pengadaan barang dan jasa proyek
E-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Hal
ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Kamis (09/03/2017).
Jaksa
juga menyebut perbuatan mereka bertujuan untuk memperkaya orang lain di
antaranya, Menteri Dalam Negeri saat itu Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni,
Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian
Dalam Negeri Drajat Wisnu Setyawan bersama 6 anggota panitia pengadaan.
Kemudian, Husni Fahmi beserta 5 anggota tim teknis.
Lalu
disebut dalam dakwaan kasus e-KTP itu sejumlah tokoh yaitu Anas Urbaningrum,
Marzuki Ali, Olly Dondokambey, Melchias Marchus Mekeng, Mirwan Amir, Tamsil
Lindrung, Taufik Effendi.
Kemudian,
Teguh Juwarno, Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Arief Wibowo, Mustoko Weni,
Rindoko, Jazuli Juwaeni, dan Agun Gunanjar, Lalu ada pula Ignatius Mulyono,
Maryam S Haryani, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramain, Jamal Aziz, Markus
Nari, Yasonna Laoly, dan 37 anggota Komisi II lain.
Kemudian
juga memperkaya korporasi yakni Perusahaan Umum Percetakan Negara (Perum PNRI),
PT Len Industri, Pt Quadra Solution, PT Sandipala Artha Putra, PT Sucofindo dan
Managemen Bersama Konsorsium PNRI, Hal itu merugikan keuangan negara sebesar Rp
2.314.904.234.275 dalam proyek E-KTP tahun anggaran 2011-2012.
Kedua
terdakwa dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Tindak
Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang
perubahan atas Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat 1
ke-1 KUH Pidana.
Pasal
tersebut mengatur ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman
20 tahun penjara. Pasal ini juga mengatur denda paling sedikit Rp 200 juta dan
paling banyak Rp 1 miliar.
Kedua
terdakwa kasus e-KTP juga dijerat pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang
Tipikor di mana kedua pejabat Kemendagri ini menyalahgunakan wewenangnya untuk
memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi serta merugikan keuangan
negara,” Dipidana seumur hidup, atau
pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda
paling sedikit Rp 50 juta rupiah dan maksimal Rp 1 miliar “ Bunyi ayat 3 UU
31/1999.(Melvy).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar