Rabu, 08 Maret 2017

Jadi Bandar Shabu, IRT Dan Pembelinya Ditangkap Polsek Belawan

Belawan.Metro Sumut
Polsek Belawan melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka tindak pidana narkoba pada Senin, 06 Maret 2017 sekitar pukul 15.00 wib.

Ifformasi yang dihimpun Media ini, Penangkapan tersebut dilakukan di Lorong Pertamina Kelurahan Bagan Deli. Tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing EL (41) yang merupakan ibu rumah tangga dan RI.

Kapolsek Belawan Kompol Edi Suprianto didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Belawan Iptu B. Sebayang mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka berhasil dilakukan berdasarkan informasi yang diterima oleh Panit I Unit Reskrim Polsek Belawan Iptu Junaidi tentang adanya peredaran narkoba jenis shabu di lokasi penangkapan “ Katanya.

Lanjut Kapolsek, Berdasarkan informasi tersebut langsung dilakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penggrebekan. Pada saat digrebek dan digeledah, dari saku trsangka EL ditemukan satu buah dompet yang berisi 1 paket shabu Rp. 500.000,-, 1 paket shabu Rp. 100.000,-, 5 paket shabu Rp. 50.000,-, Uang Rp. 306.000,- dan 1 unit HP merk Samsung “ Ucapnya.

Kapolsek menjelaskan, pada saat dilakukan penggrebekan dirumah korban, juga ditemukan tersangka RI yang sedang memakai narkotika jenis shabu di dapur rumah TSK EL. Menurut hasil introgasi, TSK RI mengaku membali shabu dari tersangka EL seharga Rp. 50.000,- dan dipakai saat itu juga dirumah tersangka EL. Dari tangan tersangka RI disita barang bukti berupa 1 buah bong lengkap dengan kaca pin, 1 buah mancis dan 1 plastik klip bersisa shabu “ Jelasnya.

Kapolsek menambahkan, Saat ini kedua tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Belawan, kami juga sedang berupaya mengembangkan kasus ini ke pengedar lainnya yang memasok shabu ke tersangka EL. Keduanya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara “ Tambahnya.(Hamnas).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar