Belawan.Metro
Sumut
Polsek
Belawan melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka tindak pidana narkoba pada
Senin, 06 Maret 2017 sekitar pukul 15.00 wib.
Ifformasi
yang dihimpun Media ini, Penangkapan tersebut dilakukan di Lorong Pertamina
Kelurahan Bagan Deli. Tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing EL (41)
yang merupakan ibu rumah tangga dan RI.


Kapolsek
menjelaskan, pada saat dilakukan penggrebekan dirumah korban, juga ditemukan
tersangka RI yang sedang memakai narkotika jenis shabu di dapur rumah TSK EL.
Menurut hasil introgasi, TSK RI mengaku membali shabu dari tersangka EL seharga
Rp. 50.000,- dan dipakai saat itu juga dirumah tersangka EL. Dari tangan
tersangka RI disita barang bukti berupa 1 buah bong lengkap dengan kaca pin, 1
buah mancis dan 1 plastik klip bersisa shabu “ Jelasnya.
Kapolsek
menambahkan, Saat ini kedua tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih
lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Belawan, kami juga sedang berupaya
mengembangkan kasus ini ke pengedar lainnya yang memasok shabu ke tersangka EL.
Keduanya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak
pidana narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara “
Tambahnya.(Hamnas).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar