Dit Reskrimsus Polda Bali Bongkar Praktik Prostitusi Dan Judi Online Beromset Ratusan Juta Rupiah

Bali.Metro Sumut
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Drs Kenedy SH, MM, didampingi Kasubdit Penerangan Masyarakat Humas Polda Bali AKBP Ni Made Ayu Kusumadewi SH, melaksanakan jumpa pers penangkapan kasus judi online dan prustitusi online bertempat di Ruang Rapat Dit Krimsus Polda Bali, Selasa (14/03/2017).

Penangkapan kasus prostitusi online berawal dari Tim Dit Krimsus Polda Bali melalui Cyber Patrol Unit Cyber Crime yang melakukan patroli internet, didapatkan sebuah akun Facebook yang memasarkan spa plus dengan nama akun “DKP”.

Selanjutnya Unit Cyber Crime melaksanakan penggerebekan dan berhasil mengamankan 24 orang, terdiri dari 2 owner, 1 marketing, 1 kasir, 2 saksi pelanggan, dan 18 terapis. Para terapis berasal dari berbagai daerah seperti Bali, Jember, Bandung, Batam, dan Jakarta.

Terapi yang ditawarkan spa plus tersebut bervariasi, seperti VIP NURU Room yaitu massage body to body tarif Rp650.000 selama 75 menit, VIP Pool/Extreem Pool yaitu massage body to body dengan tarif Rp750.000 selama 75 menit, Three Some yaitu massage body to body bersama 2 wanita dengan tarif Rp1.100.000 selama 2 jam, dan Paket 2 Masage Tradisional yaitu masage menggunakan tangan dengan tarif Rp350.000 selama 75 menit.

Barang bukti yang berhasil diamankan Tim Cyber Patrol Unit Cyber Crime berupa 1 unit komputer, 1 buah router WI-FI, 2 buah HP, uang tunai sebesar Rp3.825.000 yang diduga hasil penjualan jasa, beberapa lembar bukti pembayaran dan buku tabungan, beberapa kondom, gel (pelumas), serta obat kuat.

Dari 24 orang yang diamankan tersebut, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka selaku owner berinisial IM, laki-laki, umur 37 tahun, alamat Denpasar; DK, laki-laki, umur 29 tahun, alamat Bangli; dan AY, perempuan, umur 32 tahun, alamat Denpasar. Sisanya, 21 orang lainnya dinyatakan sebagai korban yang juga sudah diperiksa dan dimintai keterangan dan identitasnya baik pelanggan maupun terapisnya.

Sedangkan penangkapan judi online berawal dari penyelidikan tim Satgas CTNOC bersama Tim Unit Cyber Crime Polda Bali bahwasanya ada judi online yang dilakukan oleh warnet DEDY NET yang dimiliki oleh pelaku berinisial GDW.’

Atas informasi tersebut, Tim Cyber Crime Polda Bali melakukan penangkapan di TKP yang beralamat di Jalan Sesetan Nomor 144, Denpasar Selatan. Tersangka yang ditangkap berjumlah 2 orang berinisial GDW dan MH. Sedangkan barang bukti yang dapat diamankan Tim Cyber Crime Polda Bali di antaranya 1 unit laptop, 5 set komputer, 1 printer, uang tunai senilai Rp160.000.000, dan 19 buah buku rekening.

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Indra Santosa-Humas Polda Bali).


Tidak ada komentar