Belawan.Metro
Sumut
Sat
Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan terhadap seorang nelayan
warga Bagan Deli berinisial IP. Senin (06/03/2017).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Tersangka IP ditangkap oleh Sat Reskrim Polres
Pelabuhan Belawan pada Minggu 05 Maret 2017 sekitar pukul 11.00 wib karena
diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap korbannya yang masih dibawah
umur.
Kasat
Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Edi Safary, SH melalui Kanit I Sat Reskrim
Ipda AR. Riza, SH mengatakan penangkapan terhadap TSK bermula dari laporan
warga ke Polres Pelabuhan Belawan tentang perbuatan cabul yang dilakukan oleh
TSK “ Katanya.
Lanjut
kanit 1, Warga sekitar TKP sudah geram kepada tersangka IP dan berniat untuk
menghakimi tersangka sepulang dari melaut “ Ucapnya.
Untuk
mencegah terjadinya main hakim sendiri, personil Sat Reskrim yang dipimpin
Kanit I Sat Reskrim langsung bergerak cepat dan menunggu tersangka di pelabuhan
Bagan Deli tempat TSK biasa bersandar.
Begitu
TSK bersandar, tersangka langsung ditangkap oleh Sat Reskrim,” Saat ini
tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan secara intensif oleh Unit PPA
Polres Pelabuhan Belawan dan akan dijerat dengan Undang Undang Perlindungan
Anak dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara “ Tutup Kanit I.(Hamnas).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar