Kapolda Jabar Makan Bersama 5 Tersangka Pengrusakan Dan Pembakaran Kantor GMBI

Bogor.Metro Sumut
Kepala Kapolisian Daerah Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan didampingi Dir Intelkam Polda Jabar Kombes Pol Raden Rudi Marfianto menyempatkan diri berkunjung Ke Polres Bogor di sela-sela kesibukan pengamanan kegiatan VVIP di Bogor. Senin (23/01/2017).

Informasi yang dihimpun Media ini, Dalam kunjungannya, Irjen Pol Anton Charliyan bersama Kapolres Bogor mengadakan pertemuan dengan lima tersangka anak di bawah umur yang terlibat pengrusakan disertai pembakaran Sekretariat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Ciampea Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu.

Irjen Pol Anton Charliyan bersama lima tersangka anak tersebut makan bersama di Ruang Kapolres Bogor. Tampak Kapolda Jabar dengan ramah melayani dan menyuguhkan kue serta buah kepada lima tersangka yang masih berstatus pelajar itu.

Dalam kesempatan ini, Kapolda Jabar berbicara langsung dari hati ke hati kepada lima tersangka anak tersebut.

Kunjungan Kapolda ini bertujuan untuk menengok lima tersangka anak tersebut. Hal ini merupakan bentuk keprihatinan Kapolda karena kasus pengrusakan disertai pembakaran tersebut melibatkan anak–anak yang masih di bawah umur,” Anak–anak seusia itu seharusnya diajarkan untuk belajar cinta damai, tapi ternyata jawaban saat mengobrol dengan mereka mengakui diajak untuk berperang dan melihat video yang menampilkan kebencian serta video yang diperlihatkan hanya sepotong. Sehingga muncullah rasa kebencian dari lima anak tersebut “ Kata Irjen Pol Anton Charliyan.

Lanjut Kapolda Jaba, Hal ini sangat berbahaya bagi anak–anak, karena hal ini bisa dinilai secara tidak langsung sebagai pengkaderan dini untuk menanamkan nilai–nilai kekerasan dan kebencian,” Hal ini merupakan tragedi kemanusiaan yang harus kita amati bersama. Apabila Hal ini terus dilakukan, apa yang akan terjadi kepada generasi anak muda di indonesia? ” Ucapnya.

Kelima tersangka anak tersebut mengakui bahwa sering diajak untuk melakukan aksi demo. Kejadian pembakaran kantor GBMI pada beberapa waktu lalu, yang melibatkan lima anak di bawah umur sangatlah disayangkan oleh Kapolda Jabar. Menurutnya tindakan tersebut berujung dengan berhadapan dengan hukum yang cukup berat karena melakukan pembakaran, pengrusakan, serta pengeroyokan, ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kapolda Jabar juga menyayangkan adanya oknum guru yang mengajak serta memprovokasi anak–anak tersebut untuk melakukan tindakan yang melanggar Hukum.

Sementara, setelah dilakukannya kesepakatan diversi atas permintaan pelapor dan saran dari Bapas, Peksos, serta P2TP2, maka saat ini lima tersangka anak tersebut menjalani pembinaan di Balai Rehabilitasi Sosial Marsudi Putra di Cileungsi Kabupaten Bogor.(Humas Polres Bogor).



Tidak ada komentar