Belawan.Metro Sumut
Satuan Reskrim Polres Pelabuhan
Belawan berhasil meringkus EG (43 thn) buruh bongkar muat warga kelurahan
martubung, Tersangka EG ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian dengan
pemberatan terhadap pupuk yang berada didalam gudang multi mas, Sesuai laporan
security gudang multi mas. Senin (05/12/2016).
Informasi yang dihimpun Media ini, Kasat
Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Edi Safary SH mengatakan penangkapan
terhadap tersangka EG dilakukan berdasarkan laporan daru security gudang multi
mas yang curiga melihat tumpukan pupuk disela-sela pintu gudang. berdasarkan
laporan security gudang multi mas tersebut, Tim yang dipimpin oleh Kanit I Sat
Reskrim Ipda AR. Riza, SH langsung melakukan pengecekan dilokasi kejadian dan
melihat tersangka EG sedang berada dilokasi “ Katanya.
Lanjut Edi, Dari pengakuannya
tersangka EG melakukan pencurian tersebut dengan cara tersangka masuk kedalam
gudang dengan alasan hendak tidur, karena tersangka merupakan buruh bongkar
muat maka tidak ada yang curiga. namun sekitar pukul 02.00 wib, tersangka
melakukan aksinya dengan mengeluarkan 15 karung pupuk dari sela-sela pintu “
Ucapnya.
Edi menjelaskan, Saat ini tersangka
sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim dan dirinya akan
kita jerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan yang
ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara “ Jelasnya.(Hamnas).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar