Belawan.Metro Sumut
Satuan Narkoba Polres Pelabuhan
Belawan musnahkan barang bukti sebanyak 283 butir pil ekstasi dan setengah
kilogram shabu. Barang bukti tersebut merupakan hasil penyitaan dari tiga orang
tersangka yang saat ini masih menjalani proses penyidikan. Barang bukti
tersebut dimusnahkan oleh Tim Labfor Polri cabang medan dan disaksikan oleh
pihak kejaksaan Negeri Belawan, para tersangka serta kuasa hukum tersangka.
Jumat (02/12/2016).
Informasi yang dihimpun Media ini, Seblum
dilakukan pemusnahan, masing-masing dari sampel barang bukti terlebih dahulu
diuji oleh tim Labfor Polri cabang Medan untuk pengecekan keaslian barang
bukti. Kemudian setelah semua dipastikan asli, seluruh barang bukti dimusnahkan
dengan cara diblender dengan dicampur air, kemudian dibuang ke saluran
pembuangan air yang berada di Polres Pelabuhan Belawan.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan
Belawan AKP Dedi Kurniawan mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut
dilakukan setelah diterimanya surat penetapan dari pengadilan negeri Medan
untuk dilakukan pemusnahan “ Katanya.
Lanjut Dedi, Pemusnahan barang bukti
wajar dilakukan apabila barang bukti narkoba tersebut termasuk banyak dan sudah
memiliki penetapan pemusnahan dari pengadilan negeri “ Ucapnya.(Hamnas).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar