Makassar.Metro
Sumut
Tim
Satgas Saber Pungli Polda Sulawesi Selatan dan Polres Pelabuhan Makassar
menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar yang terjadi di UPTD TPI
Paotere (Tempat Pelelangan Ikan) Makassar. Senin (05/12/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Dalam OTT kali ini Tim Satgas Saber Pungli mengamankan
10 orang. Dari 10 orang yang diamankan, 4 orang merupakan Pegawai Negeri Sipil
(PNS) Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Peternakan Makassar. Empat PNS
DKP3 yang diamankan, adalah S dengan barang bukti uang tunai Rp 3, 054 juta, R
dengan barang bukti uang tunai sebanyak Rp 423 ribu, MAA dan MA.
Dari
empat preman yang ditangkap dalam OTT yang dilakukan Tim Saber Pungli Polda
Sulsel, yaitu L dengan barang bukti uang tunai Rp 305 ribu, J dengan barang
bukti uang tunai Rp 233 ribu, H dengan barang bukti berupa uang tunai Rp 239
ribu, serta NS dengan barang bukti uang tunai Rp 289ribu.
Adapun
pegawai honorer DKP3 berinisial A denga barang bukti uang tunai Rp 289 ribu dan
SH yang membantu NS melakukan pebagihan parkir tanpa karcis dengan barang bukti
uang tunai Rp 289 ribu.
Barang
bukti yang disita oleh Tim tim satgas Saber Pungli Polda Sulsel berupa uang
tunai Rp 5.230.000, 4 blok, 59 lembar potongan karcis retribusi senilai Rp 1
ribu, 15 blok karcis restribusi yang belum terjual, buku registrasi penyetoran
dan tanda terima penyetoran uang ke bendahara,” OTT tersebut berawal dari
adanya informasi masyarakat terkait adanya pungutan liar. Sejak tanggal 29
sampai 30 November 2016, Tim Satgas Saber Pungli dari Polda Sulsel melaksanakan
penyelidikan dan pengamatan terhadap praktik pungli retribusi di pangkalan
pendaratan ikan Paotere. Kemudian pada hari Kamis 1 Desember 2016 dilakukan
penindakan terhadap 9 orang yang diduga
melakukan pemungutan liar yang tidak menggunakan karcis tanda retribusi “ Kata
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Said Anna Fauza SIK.
Kapolres
Pelabuhan Makassar menambahkan, Bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat
itulah dilakukan penyelidikan dan pengintaian di UPTD TPI Paotere Makassar,” Di
sana kami mendapati aktifitas pungli dari para pelaku tersebut “ Ucap Kapolres
Pelabuhan Makassar.
Para
Pelaku pungli itu kini diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar untuk proses
lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan 4
tahun dan 374 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun.(Humas Polres Pelabuhan
Makassar).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar