Pemerintah Akan Melarang Daerah Menjual Hak Kelola Migas

Jakarta.Metro Sumut
Pemerintah rencananya akan melarang daerah menjual hak kelola atau participating interest mereka kepihak swasta. Senin (31/10/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Ignasius Jonan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mencegah hilangnya hak daerah atas pengelolaan blok migas di wilayah mereka,” Ini dilakukan supaya hak daerah tidak hilang, karena selama ini model kerjasama sering membuat hak daerah hilang tidak jelas “ Katanya di Komplek Istana Negara, Senin (31/10).

Sebagai catatan, Hak pengelolaan daerah atas blok migas di wilayah mereka mencapai 10%. Ini tercantum dalam Pasal 34 PP No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas. Dalam pasal tersebut, Hak tersebut wajib ditawarkan kepada BUMD.

Dalam Pasal 35 ayat 1, bila BUMD berminat dan sanggup mengambil hak kelola daerah, mereka harus menyatakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari sejak penawaran kontraktor.

Jonan belum bisa memastikan akan mengubah pasal tersebut akibat rencana pelarangan penjualan hak kelola migas.

Menurut Jonan, Rencana tersebut menjadi salah satu laporan yang disampaikan saat dia dipanggil Presiden Jokowi ke Istana Senin (31/10) “ Ungkapnya.

Arcandra Tahar Wakil Menteri ESDM mengatakan pemerintah berharap dengan pengetatan yang dilakukan pemerintah, nantinya masyarakat di daerah bisa merasakan hasil kekayaan alam di daerah mereka “ Katanya.(Sandy).



Tidak ada komentar