Pemerintah Akan Melarang Daerah Menjual Hak Kelola Migas
Jakarta.Metro
Sumut
Pemerintah
rencananya akan melarang daerah menjual hak kelola atau participating interest
mereka kepihak swasta. Senin (31/10/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Ignasius Jonan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mencegah hilangnya hak daerah atas
pengelolaan blok migas di wilayah mereka,” Ini dilakukan supaya hak daerah
tidak hilang, karena selama ini model kerjasama sering membuat hak daerah
hilang tidak jelas “ Katanya di Komplek Istana Negara, Senin (31/10).
Sebagai
catatan, Hak pengelolaan daerah atas blok migas di wilayah mereka mencapai 10%.
Ini tercantum dalam Pasal 34 PP No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas. Dalam pasal tersebut, Hak tersebut wajib ditawarkan kepada
BUMD.
Dalam
Pasal 35 ayat 1, bila BUMD berminat dan sanggup mengambil hak kelola daerah,
mereka harus menyatakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari sejak penawaran
kontraktor.
Jonan
belum bisa memastikan akan mengubah pasal tersebut akibat rencana pelarangan
penjualan hak kelola migas.
Menurut
Jonan, Rencana tersebut menjadi salah satu laporan yang disampaikan saat dia
dipanggil Presiden Jokowi ke Istana Senin (31/10) “ Ungkapnya.
Arcandra
Tahar Wakil Menteri ESDM mengatakan pemerintah berharap dengan pengetatan yang
dilakukan pemerintah, nantinya masyarakat di daerah bisa merasakan hasil
kekayaan alam di daerah mereka “ Katanya.(Sandy).

Post a Comment