Jakarta.Metro
Sumut
Pengacara
Nadia Saphira dari Kantor Pengacara Lucas & Partners menilai Hotman Paris
Hutapea salah mendefinisikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sah atau
tidak alat bukti kamera tersembunyi terkait pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Senin (10/10/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Pengacara Nadia Saphira mengatakan seharusnya putusan
dibaca secara menyeluruh sehingga tidak terjadi penafsiran yang keliru dan
pemahaman hukum yang sesat “ Katanya.
Lanjut
Nadia, Putusan MK Nomor : 20/PUU_XIV/2016 tanggal 7 September 2016 itu
bertujuan menghindari dimanfaatkan informasi dan dokumen elektronik sebagai
alat bukti dalam suatu perkara ketika diperoleh melanggar hak asasi dan privasi
seseorang “ Ucapnya.
Nadia
menjelaskan, Alat bukti rekaman kamera tersembunyi pada kasus terdakwa
pembunuhan Mirna, Jessica Kumala Wongso berbeda dengan Ketua Umum Partai Golkar
Setya Novanto,” Dasar permohonan uji
materi yang diajukan Setya Novanto ketika rekaman pembicaraan yang dijadikan
alat bukti dilakukan melawan hukum, melanggar privasi dan hak asasi manusia “
Jelasnya.
Nadia
berharapkan Hotman mencermati penjelasan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Secara
umum penyadapan didefinisikan kegiatan mendengarkan, merekam, membelokkan,
mengubah, menghambat dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik atau
dokumen elektronik yang tidak bersifat publik.
Nadia
menyatakan kamera tersembunyi pada kasus pembunuhan Mirna yang dipasang Cafe
Olivier bersifat publik sehingga tidak melanggar hak privasi maupun hak asasi
manusia,” CCTV jelas merupakan alat bukti yang sah dan harus dipertimbangkan
majelis hakim pada kasus pembunuhan Mirna “ Ungkapnya.
Sebelumnya,
pengacara senior Hotman Paris Hutapea mengatakan Putusan MK Nomor
20/PUU_XIV/2016 tertanggal 7 September 2016 menyebutkan bahwa rekaman kamera
tersembunyi pada kasus Jessica tidak sah dijadikan alat bukti. Bahkan, Hotman
mengancam bakal membubarkan MK jika majelis hakim yang memproses Jessica Kumala
Wongso terdakwa pembunuhan Mirna dan tidak mematuhi putusan itu.(Melvy).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar