Medan.Metro
Sumut
Penyidik
Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut tengah “mengkebut” penyelidikan
kasus dugaan korupsi pengadaan 6 unit kapal penangkap ikan di Dinas Perikanan
dan Kelautan (Diskanla) Sumut. Hal itu dilakukan untuk dapat segera menentukan
tersangka. Senin (01/08/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Dirreskrimsus Poldasu Kombes Pol Drs Ahmad Haydar melalui Kasubdit III/Tipikor
Ditreskrimsus Poldasu, AKBP Nicolas mengatakan pihaknya masih melakukan
penyelidikan atas dugaan kasus korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut
tersebut,” Kita masih berupaya keras untuk dapat segera menuntaskan kasus
dugaan korupsi yang menelan dana Rp8 milyar tersebut. Mudah-mudahan dalam waktu
dekat ini, kita sudah dapat menentukan tersangka “ Katanya, akhir pekan.
Kasus
tersebut telah disidik sejak awal tahun 2016 namun hingga kini belum ada
tersangka. Sedikitnya 6 orang sudah diperiksa, baik dari pihak swasta selaku
pemenang tender maupun dari Diskanla Sumut.
Bahkan,
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanla) Sumut, Zonny Waldy sudah 2 kali
diperiksa sedangkan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), Matius Bangun sudah beberapa
kali diperiksa.
Proyek
pengadaan 6 unit kapal di Sibolga dan Tapteng itu mulai dilakukan, saat Kadis
Kanla Sumut dijabat Zulkarnaen yang kemudian digantikan dan dilanjutkan Zonny
Waldi hingga sekarang.
Sementara
informasi berkembang di Poldasu, penyidik sudah menentukan calon tersangka yang dinilai paling bertanggung jawab dalam
kasus tersebut. Namun, calon tersangka masih satu orang,” Kasus dugaan korupsi
Diskanla Sumut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Untuk saat ini, baru
satu orang calon tersangka yakni KPA. Tapi, jumlah calon tersangka bisa
bertambah jika KPA tidak mau hanya dia sendiri yang terjerat hukum,” demikian
informasi di Poldasu.
Pengadaan
kapal nelayan sebanyak 6 unit di Sibolga dan Tapteng dengan pagu sebesar Rp.8 milyar bersumber dari APBD TA
2014.
Kasubbid
Penmas Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan mengatakan, dugaan korupsi pada
pengadaan 6 kapal penangkap ikan itu sudah terlihat mulai dari proses tender
yang kemudian bermuara pada modus mark up (penggelembungan) harga.(Red).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar