PK Kasus Praperadilan Mantan Ketua BPK Ditolak MA
Jakarta.Metro
Sumut
Mahkamah
Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) atas putusan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) Hadi Poernomo. Selasa (28/06/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Juru Bicara MA Suhadi mengatakan praperadilan yang
dimaksud terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi
keberatan wajib pajak yang diajukan BCA,” Ya benar, PK (KPK) ditolak “ Katanya.
Lanjut
Suhadi, Alasan ditolaknya PK berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor
33/PUU-XIV/2016 mengenai uji materi Pasal 263 (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang
KUHAP, jaksa sudah dilarang mengajukan PK. Putusan tidak dapat diterima karena
jaksa tidak boleh mengajukan PK berdasarkan putusan MK “ Ucapnya..
Putusan
ini dibacakan Majelis Hakim PK pada 16 Juni 2016 lalu. Majelis PK putusan ini
terdiri atas Hakim Agung Salman Luthan selaku ketua majelis dengan anggota
majelis Hakim Agung Sri Wahyuni dan Hakim Agung MS Lume.
Suhadi
menerangkan, Majelis Hakim mempertimbangkan pelarangan jaksa mengajukan PK,
berdasarkan putusan MK. Putusan MK itu yang dijadikan dasar MA.
Selain
putusan MK, Suhadi menambahkan, Majelis Hakim mempertimbangkan adanya Surat
Edaran Mahkamah Agung yang menyebut PK tidak dapat dilakukan atas putusan praperadilan,
Kalau putusan MK kan jaksa tidak boleh PK. Kalau Surat Edaran Mahkamah Agung
karena PK itu milik terdakwa dan ahli waris. Jadi putusan praperadilan tidak
boleh (diajukan ke) PK “ Tambahnya.
Sebelumnya,
memori PK atas praperadilan Hadi Poernomo diajukan KPK pada 28 Juli 2015.
Pengajuan upaya hukum luar biasa ini dilakukan setelah banding yang diajukan
KPK atas putusan hakim tunggal Haswandi tersebut ditolak Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan (PN Jaksel).
PN
Jaksel melalui hakim tunggal Haswandi mengabulkan sebagian permohonan
praperadilan Hadi Poernomo terhadap KPK yang menetapkan sebagai tersangka kasus
dugaan korupsi, terkait keberatan wajib pajak yang diajukan BCA.
Dalam
putusannya, Haswandi menyatakan penyelidikan dan penyidikan kasus ini tidak sah
dan batal demi hukum karena tim penyelidik dan penyidik tidak berasal dari
kepolisian atau kejaksaan. Untuk itu, Haswandi memerintahkan KPK menghentikan
penyidikan kasus Hadi Poernomo.
KPK
menilai, putusan Haswandi telah melampaui yang dimohonkan pemohon (ultra
petita). Hal itu lantaran KPK tidak memiliki kewenangan menerbitkan surat
perintah penghentian penyidikan seperti yang diperintahkan hakim tunggal
Haswandi.
Selain
itu, putusan PN Jaksel yang menyatakan penyelidik dan penyidik kasus tersebut
adalah tidak sah, telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena putusan itu
berbeda dengan putusan hakim tunggal Riyadi Sunindyo dalam sidang praperadilan
tersangka kasus Innospec, Suroso Atmo Martoyo di PN Jaksel sebelumnya.(Sandy).
Post a Comment