Jakarta.Metro
Sumut
Indonesia
Corruption Watch (ICW) memuji upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
meningkatkan status kasus dugaan pengadaan KTP elektronik atau e-KTP di
Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012. Apalagi setelah bertahun-tahun
menetapkan satu tersangka, kasus tersebut akan naik ke tahap penuntutan. Senin
(20/06/2016).
Informasi yang dihimpun Media ini, Peneliti ICW Febri Hendri mengatakan kami
apresiasi upaya KPK melidik kasus dugaan korupsi e-KTP. Kasus ini memang
membutuhkan waktu dan sumber daya yang tinggi “ Katanya.
Lanjut
Febri, ICW mendesak agar KPK mengusut tuntas kasus tersebut dan tidak berhenti
pada penetapan tersangka Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan
Ditjen Dukcapil Kemdagri, Besarnya anggaran dan luasnya cakupan proyek, tidak
mungkin pelakunya hanya satu orang “ Ucapnya.
Sementara
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan kasus dugaan pengadaan KTP elektronik atau
e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012 memasuki babak baru. Setelah
bertahun-tahun menetapkan satu tersangka, kasus tersebut akan naik ke tahap
penuntutan. "e-KTP mau naik. Penyidiknya kan masih menangani dua kasus “ Kata
Menurut
Agus, Pihaknya bahkan telah menerima nilai kerugian negara dari Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Angkanya pun sangat fantastis yang
lebih dari Rp 2 triliun, Kita terima kerugian negaranya lebih dari Rp 2
triliun. Menghitungnya itu dari BPKP “ Ucapnya.
Kasus
tersebut sampai saat ini masih menetapkan satu tersangka yakni Direktur
Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan
dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto. Selaku pejabat pembuat
komitmen (PPK), Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau
penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan
proyek tersebut. Nilai proyek tersebut mencapai Rp 6 triliun dan saat itu
diperkirakan kerugian negara sebesar Rp 1,12 triliun.(Melvy).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar