Medan.Metro
Sumut
Pengadilan
Tinggi (PT) Medan menolak upaya hukum banding yang diajukan oleh Amaluddin
alias Ali (42) warga Kelurahan Suka Ramai Kecamatan Medan Area Medan yang
merupakan Direktur PT Karunia Makmur yang bergerak di bidang pengolaan kayu di
Desa Bangun Sari , Kecamatan Tanjung Morawa. Sabtu (25/06/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Humas Pengadilan Tinggi Medan Bantu Ginting mengatakan
vonis terhadap terdakwa Amaluddin telah diputuskan dan hasilnya banding
Amaluddin ditolak. “Ya sudah diputus, hasilnya menguatkan putusan dari PN Lubuk
Pakam. Tanggal pastinya diputus saya tidak ingatlah, dua hari yang lalu atau
kemarinlah itu. Ketua majelis hakim Sabar Tarigan, kalau anggotanya yang saya
ingat Abdul Pata kalau yang satu lagi saya tidak ingat “ Katanya.
Lanjut
Bantu 3 sampai 4 hari kedepan salinan putusan akan dikirim ke PN Lubuk Pakam.
“Salinan putusan belum dikirim ke PN Lubuk Pakam, 3 sampai 4 hari lagi salinan
putusan akan dikirim ke PN Lubuk Pakam “ Ucap Bantu.
Sementara
itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Deliserdang
Jonas Damanik menegaskan, dirinya sudah mendapat laporan bahwa PT Medan menolak
upaya banding yang dilakukan Amaluddin,“ Saya sudah mendapatkan informasi jika
PT Medan menolak upaya banding Amaluddin. Saya harapkan Kejari Deliserdang
segera mengeksekusi Amaluddin agar memberikan efek jera, sehingga tidak ada
lagi pengusaha nakal yang semena – mena terhadap pekerjanya “ Kata Jonas.
Sebelumnya
Amaluddin divonis di Pengadilan Negri (PN) Lubuk Pakam pada 8 Maret 2016 lalu
dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider penjara 3 bulan
karena melakukan tindak pidana pembayaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten
(UMSK) Deli Serdang kepada buruhnya selama dua tahun.
Perbuatannya
tersebut melanggar Pasal 90 Jo Pasal 185 Undang-undang Ketenagakerjaan (UUK)
nomor 13 Tahun 2003 namun tidak ditahan. (Amal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar