Jakarta.Metro
sumut
Ramadhan
hanya tinggal beberapa minggu lagi, dan diperkirakan mulai Senin, tanggal 6
Juni 2016. Meskipun puasa, tetapi aparatur sipil negara tidak boleh kendor
dalam memebrikan pelayanan kepada masyarakat. Di pihak lain, juga diperlukan
peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa, khususnya bagi ASN, TNI dan
Polri yang beragama Islam.
Seperti
tahun-tahun sebelumnya, menjelang puasa Ramadhan pemerintah melakukan
penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan. Untuk itu, Pemerintah menerbitkan
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Kerja ASN, TNI dan Polri pada
bulan Ramadhan.
Hal
ini dimaksudkan untuk menjaga dan menciptakan efisiensi dan produktivitas waktu
yang digunakan selama bulan Ramadhan. Dalam hal ini, para pegawai ASN, TNI, dan
Polri diharapkan dapat memanfaatkan dan membagi waktu dengan sebaik-baiknya.
Waktu kerja di kantor tetap optimal, di pihak lain ada waktu bersama keluarga
ketika menjelang berbuka puasa.
Berikut
adalah jam kerja ASN, TNI, dan POLRI selama bulan Ramadhan 1437 (tahun 2016):
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan
lima hari kerja.
a) Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul:
08.00-15.00
Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
b) Hari Jumat Pukul: 08.00-15.30
Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan
enam hari kerja.
a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan
Sabtu Pukul: 08.00-14.00
Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
b) Hari Jumat Pukul: 08.00-14.30
Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30
3.
Jumlah jam kerja bagi Instasi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5
hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit per minggu.
4.
Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut
mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi
dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi
setempat. (twi/HUMAS MENPANRB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar