Ahli Dari FH Unpad: ‘Nota Pemeriksaan Pegawai’ Bukan Informasi Publik
Jakarta.Metro
Sumut
Dosen
Hukum Teknologi, Informasi dan Komunikasi Universitas Padjajaran (Unpad), Sinta
Dewi Rosadi, berpendapat nota pemeriksaan pegawai pengawas ketenagakerjaan
(PPK) adalah informasi yang dikecualikan. Sebab, nota pemeriksaan pegawai PPK
kategori informasi rahasia demi melindungi kepentingan privasi dan penegakan
hukum (ketenagakerjaan). Selasa (10/05/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Seluruh negara memiliki keterbukaan informasi yang
selalu menetapkan kategori informasi yang dapat dikecualikan (untuk diakses
publik),” ujar Sinta Dewi saat memberi keterangan sebagai ahli dalam sidang
lanjutan pengujian Pasal 2 ayat (4) UU
No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (UU KIP) di MK, Senin (9/5).
Sinta
Dewi menerangkan sesuai praktik yang lazim di berbagai negara, jenis informasi
yang dikecualikan ditujukan untuk melindungi hak privasi, melindungi proses
pengambilan keputusan internal (ketentuan internal rahasia yang tidak
dinyatakan sebagai informasi publik), demi proses penegakan hukum, dan
perlindungan keamanan nasional.
“Secara
teori dan praktik berbagai negara pun, kategori informasi yang dikecualikan
bersifat absolute exemption yang tidak dapat diuji dan qualified exemption yang
dapat dibuka melalui permintaan kepada Komisi Informasi dengan menguji melalui
public test interest (uji kepentingan publik),” terangnya.
Dia
melanjutkan seperti halnya negara lain, jenis-jenis informasi yang dikecualikan
seperti ditentukan Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 17 UU KIP. Beleid ini telah
menerapkan keseimbangan antara jaminan kebebasan dan pelaksanaan pembatasan
yang sah dan proporsional demi melindungi kepentingan lebih besar daripada
membukan informasinya.
Meski
begitu, kata ahli yang dihadirkan pemerintah ini, warga negara termasuk para
pemohon yang merasa tidak puas bisa mengajukan keberatan pada Komisi Informasi
terkait informasi yang dikecualikan dalam Pasal 17 UU KIP. Apabila masih
keberatan dengan keputusan Komisi Informasi, para pemohon dapat mengajukan
gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap badan publik negara atau
pengadilan negeri terhadap nonbadan publik negara.
“Pasal
2 ayat (4) dan Pasal 17 UU KIP sudah sesuai asas perlindungan informasi pribadi
yang diatur dalam Pasal 28J UUD 1945 dan Pasal 19 ayat (2) ICCPR 1966 (yang
diratifikasi dengan UU No. 12 Tahun 2005).”
Sebelumnya,
sejumlah pekerja di Kabupaten Karawang, Bogor, dan Bekasi. Agus Humaedi
Abdillah, Muhammad Hafidz, Solihin, dan Chairul Eillen Kurniawan mempersoalkan
Pasal 2 ayat (4) UU KIP. Alasannya, para pemohon merasa terhalangi memperoleh
Nota Pemeriksaan PPK. Akibat berlakunya pasal itu Dirjen Pembinaan dan
Pengawasan Ketenagakerjaan menerbitkan Surat No. B.20/PPK/I/2014 tanggal 23
Januari 2014.
Surat
itu ditujukan ke Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi, Kabupaten/Kota seluruh
Indonesia yang mengkualifikasi Nota Pemeriksaan sebagai dokumen rahasia sesuai
kepatutan dan kepentingan umum. Dengan begitu, Nota Pemeriksaan PPK tidak
mungkin dimililki pekerja sebagai akibat titel rahasia. Alhasil, Para Pemohon
tidak mengetahui informasi peralihan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan
perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Padahal,
lewat pengujian frasa “demi hukum” Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8), Pasal
66 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, MK memaknai proses peralihan pekerja dengan PKWT menjadi PKWTT
harus melalui penetapan pengadilan negeri setelah memenuhi syarat-syarat
tertentu. Putusan ini jaminan hak pekerja termasuk pemohon untuk dapat
mengajukan pengesahan Nota Pemeriksaan tersebut ke pengadilan. Karena itu, Para
Pemohon meminta MK memaknai pasal itu agar informasi publik yang dikecualikan
dan bersifat rahasia dapat digunakan sepanjang sebagai syarat proses penegakan
hukum.(Sandy).
Post a Comment