Medan.Metro Sumut
Kasat Reserse Narkoba
Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis yang ditangkap BNN dikabarkan telah
ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana
pencucian uang (TPPU) jaringan narkoba yang diungkap BNN beberapa waktu lalu.
Sabtu (23/04/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Status tersangka dimuat dalam surat BNN tertanggal 19 April 2016
yang ditandatangani Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari dan beredar di
kalangan wartawan. Dalam surat tersebut, BNN meminta Kapolda Sumut menghadapkan
Ichwan untuk disidik lebih lanjut.
Di surat itu, tertera
salah satu dasar dokumen itu adalah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP
Sidik/11-TPPU/IV/2016/BNN atas nama tersangka Tjun Hin alias Ahin. Tercantum
pula berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, salah satu tersangka adalah
anggota Polda Sumatera Utara, yaitu AKP Ichwan Lubis yang menjabat Kasat Narkoba
Polres Pelabuhan Belawan.
Tjun Hin alias Ahin yang
disebutkan dalam surat itu diduga merupakan satu dari lima tersangka jaringan
pengedar sabu Malaysia-Medan yang dipaparkan BNN di City Residence, Jl Sempurna,
Medan, Senin (11/4) lalu. Dalam kasus ini, petugas BNN menangkap Achin, JT,
Toni alias TG, HND dan AH. Toni merupakan narapidana yang mendapat fasilitas
mewah di Lapas Lubuk Pakam, Deli Serdang, Dari jaringan ini, petugas menyita
barang bukti 21,425 kg sabu, 44.849 butir ekstasi dan 6.000 butir pil happy
five.(Red).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar