Banjarmasin.Metro Sumut
Persidangan dengan
terdakwa Ir Talib Kadis Kelautan dan Perikanan Kotabaru akhirnya
digelar PN Tipikor Banjarmasin, Terdakwa Talib yang didampingi penasehat
hukumnya Fikri Chairman di sidang dengan dakwaan melakukan tindakan korupsi
pengurukan lahan pada Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) di Kotabaru. Kamis {
04/02/2016 }.
Informasi yang dihimpun
Media ini, Pada sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Femina Mustikawati,
jaksa penuntut umum (JPU) Wahyudin dan Syaiful Bahri dalam dakwaannya mengatakan
akibat tindakannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada pekerjaan pengurukan
jalan pada PPI tersebut terdapat kekurangan volume pekerjaan sehingga merugikan
negara " Katanya.
Terdakwa sendiri dijerat
untuk dakwaan primer pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana
diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan dakwaan
subsidair mematok pasal 32 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana
diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. { Ramlan }.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar