Mukomuko.Metro Sumut
Tim Penyidik Kepolisian
Resor Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu menetapkan tiga orang tersangka
dalam kasus dugaan korupsi dana pekan olahraga provinsi tahun 2014 di Dinas
Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata setempat. Sabtu (02/01/2016).
Kapolres Mukomuko AKBP Andhika Vishnu melalui Kasat
Reskrim AKP Welman Feri mengatakan Tiga tersangka ini yakni DS kuasa pengguna
anggaran (KPA), JA bendahara pengeluaran, dan MA pejabat pelaksana teknis
kegiatan (PPTK), berkas tiga tersangka ini sudah lengkap (P21). Selanjutnya
tinggal persiapan untuk pelimpahan berkas tersangka beserta barang bukti ke
Kejaksaan Negeri setempat “ Katanya.
Lanjut Welman
aparat selama ini belum menyampaikan perkembangan kasus dan tersangka dalam
kasus korupsi ini guna menjalankan arahan dari Presiden RI Joko Widodo terkait
penanganan kasus korupsi, Sekarang kita sampaikan karena sudah memasuki tahapan
berkas tersangka korupsi lengkap atau P21. Sehingga tidak masalah lagi disampaikan
ke media massa “ Ucapnya.
Welman menjelaskan, Sedangkan
kerugian negara akibat kasus korupsi ini, sebutnya, sebesar Rp 86,960,224.
Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan hitungan dari Badan Pengawas
Pembangunan dan Keuangan (BPKP), motif korupsi dana porprov ini ada dua, yakni
pembelanjaan anggaran yang tidak sesuai dengan dengan dokumen pelaksanaan
perubahan anggaran (DPPA) “ Jelasnya.
Welman menambahkan,
diduga tersangka ini bekerjasama dalam membuat surat pertanggungjawaban (Spj)
fiktif sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian Negara, Mereka juga membuat
Spj fiktif “ Tambahnya.(Yola).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar