Jakarta.Metro Sumut
Dinilai tebang pilih dan
mentok cuma dienam tersangka suap pembatalan hak interplasi DPRD Sumut, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dipraperadilkan salah satu pimpinan dewan,
Kamaluddin Harahap Atas gugatan itu KPK pun meminta ditundanya sidang praperadilan.
Senin (01/01/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Sebelumnya baru cuma menetapkan tersagka pada Gatot Pujo Nugroho
Gubsu nonaktif, pimpinan DPRD Sumut Ajib Shah (Golkar), Chaidir Ritonga
(Golkar), Kamaluddin Harahap (PAN), Sigit Pramono Asri (PKS) dan Saleh Bangun
(Demokrat). KPK sebelumnya juga sempat dipraperadilkan dalam kasus korupsi DAK
Non DR Sergai dengan terduga koruptor, Erry Nuradi selaku eks Bupati Sergai.
Tapi gugatan praperadilan hilang sampaikini, begitu KPK minta sidang ditunda
akhir 2015 lalu.
Plh Kabiro Humas KPK
Yuyuk Andriati mengatakan khusus gugatan praperadilan Kamaluddin Harahap, KPK
meminta ditunda dengan alasan perlu koordinasi secara internal," KPK
meminta penundaan sampai pekan depan karena masih perlu waktu untuk koordinasi
dengan penyidik dan JPU serta para ahli “ Katanya.
KPK dipraperadilkan
Kamaluddin dan surat panggilan sidang telah diterima pihak lembaga anti rasuah
pada Jumat 22 Januari 2016. Seyogianya, sidang digelar hari ini, Senin
(1/2/2016) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," Benar, hari Jumat lalu
KPK telah menerima panggilan praperadilan lagi terkait gugatan tersangka KH”
Ucap Yayuk.
Kasus dugaan suap kepada
anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 terungkap atas pengembangan suap dan
korupsi Bansos Sumut. Walau, dalam penanganan perkaranya dilakukan secara
terpisah. Dalam kasus suap pembatalan hak interplasi DPRD Sumut jilid I, II dan
III tersebut, KPK telah memeriksa seratus orang lebih mantan dan anggota dewan
Sumut. Namun baru menetapkan enam tersangka, tanpa aqdanya tersangka dari
politisi PDI Perjuangan di DPRD Sumut hingga menimbulkan kecurigaan atas kejanggalan
penanganan kasus ini.
Tidak cuma disisihkannya
politisi PDI Perjuangan dalam kasus ini, sejumlah pekerja media yang ditugaskan
pimpinannya melakukan peliputan di lingkungan Gedung KPK, gedung DPRD Sumut dan
Kantor Gubernur Sumut, juga disebut sudah dibayar para pimpinan partai serta
anggota dewan maupun pejabat Pemprovsu yang terlibat. Selain itu, diperkuat
dengan ancaman pecat oleh para pimpinan redaksi masing-masing bila terus
mengirim dan melakukan peliputan dugaan suap interplasi dan korupsi Bansos
Sumut,” Tetap diliput terancam dipecat. Tak diliput, dapat duit. Pastinya kita
pilih aman saja lah “ Kata rekan wartawan di gedung KPK, mengakui kalau bos-nya
yang juga pimpinan partai politik punya kebijakan khusus di kasus Bansos dan
suap interplasi DPRD Sumut.(Sandy).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar