Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Bandara Banda Neira Di Tuntut Bervariasi
Ambon.Metro Sumut
Dua terdakwa kasus dugaan
korupsi Pekerjaan Pemenuhan Standar Runway Strip di Bandara Banda Neira yakni
Direktris PT Parama Andhika Raya, Sijane Nanlohy dan pelaksana proyek Marthen
Philipus dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kantor Cabang Kejari Ambon di Banda
dengan hukuman bervariasi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ambon. Rabu (16/12/2015).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Nanlohy dituntut 1,6 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. Ia juga dituntut membayar
uang pengganti sebesar Rp 55 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara
Philipus dituntut dua tahun penjara
denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti
sebesar Rp 900 juta lebih subsider satu tahun penjara.
Sidang dipimpin majelis
hakim yang diketuai Aviantara, didampingi hakim anggota Abadi dan Halija Wally.
Sementara terdakwa Sijane Nanlohy didampingi Penasehat Hukum (PH), Ronny
Sianressy, sedangkan terdakwa Marthen
Philipus Parinussa didampingi PH Anthony Hatane Cs.
Dalam tuntutannya, JPU
mengatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah korupsi
dana proyek pekerjaan pemenuhan standar runway strip di Bandara Banda Neira
Perbuatan para terdakwa
melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun
2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke
-1 KUHP (dakwaan subsider)
Usai pembacaan tuntutan,
majelis hakim menunda sidang hingga pecan depan dengan agenda pembelaan (pledooi).
Sebelumnya JPU, Jafet
Ohello dalam dakwaannya mengungkapkan, tahun 2014 Satker Bandara Bandaneira mendapatkan Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari Kementerian Perhubungan Cq Dirjen Perhubungan
Udara paket Pekerjaan Pemenuhan Standar Runway Strip di Bandara Banda Neira
senilai Rp 2.949.984.000.
Setelah itu, pada bulan
Januari tahun 2014 berdasarkan SK Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Nomor:
KP.004/65/ULP.XII/P3TU maka dibentuk Pokja ULP pada Bandara Banda Neira tahun
2014, Selanjutnya tanggal 19 Agustus 2014 Pokja ULP melakukan pelelangan untuk paket Pekerjaan Pemenuhan Standar
Runway Strip di Bandara Banda Neira yang dilakukan melalui LPSE.
Marthen Pilipus
Parinussa kemudian meminta dokumen PT Parama Andhika Raya dari Sijane Nanlohy
untuk mengikuti lelang proyek tersebut, dan PT Parama Andhika Raya akhirnya
memenangkan lelang tersebut, Kemudian dilakukan pencairan anggaran sebanyak
tiga kali melalui cek. Total anggaran yang diterima oleh Sijane Nanlohy sebesar Rp 2.472.600.000. Selanjutnya
ia menyerahkan cek tersebut kepada Marthen Pilipus Parinussa untuk
mencairkannya di Bank Maluku Cabang Utama Ambon.
Setelah selesai masa
kontrak yaitu pada 14 Desember 2014, ternyata pekerjaan tersebut tidak sesuai
dengan volume kontrak atau surat perjanjian, padahal anggaran telah dicairkan
100 persen, Selisih harga yang tidak dikerjakan adalah sebesar Rp
1.123.358.656, dan merupakan nilai kerugian negara.
Perbuatan kedua terdakwa
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31
Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP (dakwaan primer)
Kedua terdakwa juga
diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20
Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat
(1) ke -1 KUHP (Med).
Post a Comment