Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Bandara Banda Neira Di Tuntut Bervariasi

Ambon.Metro Sumut
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pemenuhan Standar Runway Strip di Bandara Banda Neira yakni Direktris PT Parama Andhika Raya, Sijane Nanlohy dan pelaksana proyek Marthen Philipus dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kantor Cabang Kejari Ambon di Banda dengan hukuman bervariasi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ambon. Rabu (16/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Nanlohy dituntut 1,6 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider  tiga bulan penjara. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 55 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara Philipus dituntut  dua tahun penjara denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta lebih subsider satu tahun penjara.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Aviantara, didampingi hakim anggota Abadi dan Halija Wally. Sementara terdakwa Sijane Nanlohy didampingi Penasehat Hukum (PH), Ronny Sianressy, sedangkan  terdakwa Marthen Philipus Parinussa didampingi PH Anthony Hatane Cs.

Dalam tuntutannya, JPU menga­takan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah korupsi dana proyek pekerjaan pemenuhan standar runway strip di Bandara Banda Neira

Perbuatan para terdakwa melang­gar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP (dakwaan subsider)

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pecan depan dengan agenda pem­belaan (pledooi).

Sebelumnya JPU, Jafet Ohello dalam dakwaannya mengungkap­kan, tahun 2014 Satker  Bandara Bandaneira mendapatkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari Kementerian Perhubungan Cq Dirjen Perhubungan Udara paket Pekerjaan Pemenuhan Standar Runway Strip di Bandara Banda Neira senilai Rp 2.949.984.000.

Setelah itu, pada bulan Januari tahun 2014 berdasarkan SK Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Nomor: KP.004/65/ULP.XII/P3TU maka dibentuk Pokja ULP pada Bandara Banda Neira tahun 2014, Selanjutnya tanggal 19 Agustus 2014 Pokja ULP melakukan pele­langan  untuk paket Pekerjaan Pemenuhan Standar Runway Strip di Bandara Banda Neira yang dilakukan melalui LPSE.

Marthen Pilipus Parinussa kemu­dian meminta dokumen PT Parama Andhika Raya dari Sijane Nanlohy untuk mengikuti lelang proyek tersebut, dan PT Parama Andhika Raya akhirnya memenangkan lelang tersebut, Kemudian dilakukan pencairan anggaran sebanyak tiga kali melalui cek. Total anggaran yang diterima  oleh Sijane Nanlohy sebesar Rp 2.472.600.000.  Selanjutnya  ia menyerahkan cek tersebut kepada Marthen Pilipus Parinussa untuk mencairkannya di Bank Maluku Cabang Utama Ambon.

Setelah selesai masa kontrak yaitu pada 14 Desember 2014, ternyata pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan volume kontrak atau surat perjanjian, padahal anggaran telah dicairkan 100 persen, Selisih harga yang tidak diker­jakan adalah sebesar Rp 1.123.358.656, dan merupakan nilai kerugian negara.

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko­rupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP (dakwaan primer)


Kedua terdakwa juga diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP (Med).

Tidak ada komentar