Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dakon Gempa 2007 Ajukan Pledoi

Yogyakarta.Metro Sumut
Tersangka dugaan korupsi dana rekonstruksi (dakon) gempa Bantul tahun 2007 Seno, mengajukan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Kamis (10/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Seno yang merupakan PNS di Bantul bertugas sebagai guru di SMP I Dlingo, didakwa oleh JPU karena dugaan menyunat dana bantuan perbaikan rumah di Dusun Pakis Kecamatan Dlingo, Bantul sebesar Rp50 juta.

Modus yang dilakukannya, terdakwa yang pada waktu itu bertindak sebagai fasilitator sosial (fasos), meminta kelompok masyarakat menyetorkan sejumlah uang kepadanya, yakni masing-masing sebanyak Rp15,5 juta, Oleh jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi dakwaan kesatu subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor.(Rati).



Tidak ada komentar