Terpidana Korupsi Modal PT BLJ Tetap Dihukum 9 Tahun

Pekanbaru.Metro Sumut
Terkait banding jaksa terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yang menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada dua terdakwa tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis kepada PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) tak membuahkan hasil di Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Kamis (10/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Vonis hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, terhadap Yusrizal Andayani, Dirut PT BLJ dan Ari Suryanto, Staff PT BLJ dikuatkan PT Riau, Berdasarkan salinan putusan yang diteriman pihak PN Pekanbaru, Majelis Hakim PT Riau tetap menjatuhkan sanksi pidana penjara kepada Yusrizal Andayani, selama 9 tahun penjara, dan Ari Suryanto selama 6 tahun penjara.

Denni Sembiring SH, Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru mengatakan PT Riau menguatkan putusan Pengadilan Tipikor terhadap terdakwa Yusrizal dan Ari Suryanto. Otomatis, upaya banding yang diajukan Jaksa ditolak “ Katanya.

Sebelumnya majelis hakim tipikor Pekanbaru yang diketuai H AS Pudjoharsoyo SH didampingi Hakim Anggota, Masrul SH dan Suryadi SH. Menjatuhkan vonis hukuman kepada dua terdakwa tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemkab Bengkalis kepada PT BLJ yaitu, Yusrizal dihukum pidana penjara selama 9 tahun denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan, dan mewajibkan Yusrizal membayar kerugian negara, sebesar Rp 11,5 miliar atau subsider 3 tahun.

Sedangkan terdakwa Ari Suryanto dihukum selama 6 tahun penjara denda Rp 200 juta atau subsider 3 bulan, Perbuatan kedua terdakwa ini terbukti melanggar Pasal 2 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Syahron Hasibuan SH dan rekan. Menyatakan banding. Karena putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan mereka.

Dimana sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ari Suryanto, Staff PT BLJ selama 16 tahun, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan, dan mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp400 Juta atau subsider 8 tahun.

Sedangkan terdakwa Yusrizal Andayani, Dirut PT BLJ) selama 18 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Selain itu, terdakwa Yusrizal diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 64 miliar subsider 9 tahun 6 bulan.

Perbuatan kedua terdakwa itu bermula. Dimana Yusrizal Andayani, mantan Direktur PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) dan seorang stafnya Ari Suryanto. Telah melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana penyertaan modal Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.

Perbuatan itu terjadi tahun 2012 lalu. Dimana kebijakan dalam menggelola keuangan di PT BLJ yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) oleh Yusrizal Andayani selaku Direktur Utama diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda pendirian PT BLJ dan Perda pernyertaan modal Pemda Bengkalis.

Berawal Pemkab Bengkalis menganggarkan dana penyertaan modal kepada PT BLJ sebesar Rp300 miliar. Dana tersebut diperuntukan untuk pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Gas dan Uap (PLTGU) didesa Buruk Bakul kecamatan Bukit Batu, dan desa Balai Pungut kecamatan Pinggir kabupaten Bengkalis, yang menelan biaya Rp 1 triliun lebih.

Namun dalam pelaksanaannya, pihak PT BLJ malah mengalirkan dana tersebut kepada anak anak perusahaannya diantaranya, PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga, nominalnya mulai dari jutaan rupiah sampai dengan miliaran baik dalam bentuk investasi, beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU.

Selain itu, ada juga transaksi aliran dana diperuntukan buat berbagai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan pembangunan pembangkit tenaga listrik yaitu PLTGU di kecamatan Pinggir dan PLTU di Kecamatan Bukit Batu yaitu, menyertakan modal kerja pada perusahaan motor gede di Jawa Barat. Kemudian investasi pada sektor property, minyak dan gas (migas) serta sejumlah sektor lain yang diduga menyimpang dari Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal itu sendiri.

Perbuatan kedua terdakwa ini menyebabkan kerugian pada negara, dalam hal dana APBD Bengkalis sebesar Rp265 miliar.(Toni).



Tidak ada komentar