Terpidana Korupsi Modal PT BLJ Tetap Dihukum 9 Tahun
Pekanbaru.Metro Sumut
Terkait banding jaksa
terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yang menjatuhkan
hukuman pidana penjara kepada dua terdakwa tindak pidana korupsi penyertaan
modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis kepada PT Bumi Laksamana Jaya
(BLJ) tak membuahkan hasil di Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Kamis (10/12/2015).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Vonis hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan
Negeri (PN) Pekanbaru, terhadap Yusrizal Andayani, Dirut PT BLJ dan Ari
Suryanto, Staff PT BLJ dikuatkan PT Riau, Berdasarkan salinan putusan yang
diteriman pihak PN Pekanbaru, Majelis Hakim PT Riau tetap menjatuhkan sanksi
pidana penjara kepada Yusrizal Andayani, selama 9 tahun penjara, dan Ari
Suryanto selama 6 tahun penjara.
Denni Sembiring SH,
Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru mengatakan PT Riau menguatkan
putusan Pengadilan Tipikor terhadap terdakwa Yusrizal dan Ari Suryanto.
Otomatis, upaya banding yang diajukan Jaksa ditolak “ Katanya.
Sebelumnya majelis hakim
tipikor Pekanbaru yang diketuai H AS Pudjoharsoyo SH didampingi Hakim Anggota,
Masrul SH dan Suryadi SH. Menjatuhkan vonis hukuman kepada dua terdakwa tindak
pidana korupsi penyertaan modal Pemkab Bengkalis kepada PT BLJ yaitu, Yusrizal
dihukum pidana penjara selama 9 tahun denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan,
dan mewajibkan Yusrizal membayar kerugian negara, sebesar Rp 11,5 miliar atau
subsider 3 tahun.
Sedangkan terdakwa Ari
Suryanto dihukum selama 6 tahun penjara denda Rp 200 juta atau subsider 3 bulan,
Perbuatan kedua terdakwa ini terbukti melanggar Pasal 2 Undang Undang Nomor 31
tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI nomor 31 tahun
1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1
KHUP.
Atas putusan tersebut,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Syahron Hasibuan
SH dan rekan. Menyatakan banding. Karena putusan tersebut lebih ringan dari
tuntutan mereka.
Dimana sebelumnya, JPU
menuntut terdakwa Ari Suryanto, Staff PT BLJ selama 16 tahun, denda Rp 500 juta
subsider 5 bulan, dan mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian
negara sebesar Rp400 Juta atau subsider 8 tahun.
Sedangkan terdakwa
Yusrizal Andayani, Dirut PT BLJ) selama 18 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6
bulan. Selain itu, terdakwa Yusrizal diwajibkan membayar uang pengganti
kerugian negara sebesar Rp 64 miliar subsider 9 tahun 6 bulan.
Perbuatan kedua terdakwa
itu bermula. Dimana Yusrizal Andayani, mantan Direktur PT Bumi Laksamana Jaya
(BLJ) dan seorang stafnya Ari Suryanto. Telah melakukan tindak pidana korupsi
penyelewengan dana penyertaan modal Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.
Perbuatan itu terjadi
tahun 2012 lalu. Dimana kebijakan dalam menggelola keuangan di PT BLJ yang
merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) oleh Yusrizal Andayani selaku
Direktur Utama diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda pendirian
PT BLJ dan Perda pernyertaan modal Pemda Bengkalis.
Berawal Pemkab Bengkalis
menganggarkan dana penyertaan modal kepada PT BLJ sebesar Rp300 miliar. Dana
tersebut diperuntukan untuk pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Gas dan Uap
(PLTGU) didesa Buruk Bakul kecamatan Bukit Batu, dan desa Balai Pungut
kecamatan Pinggir kabupaten Bengkalis, yang menelan biaya Rp 1 triliun lebih.
Namun dalam
pelaksanaannya, pihak PT BLJ malah mengalirkan dana tersebut kepada anak anak
perusahaannya diantaranya, PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga,
nominalnya mulai dari jutaan rupiah sampai dengan miliaran baik dalam bentuk
investasi, beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan
PLTGU.
Selain itu, ada juga
transaksi aliran dana diperuntukan buat berbagai kegiatan yang tidak ada
kaitannya dengan pembangunan pembangkit tenaga listrik yaitu PLTGU di kecamatan
Pinggir dan PLTU di Kecamatan Bukit Batu yaitu, menyertakan modal kerja pada
perusahaan motor gede di Jawa Barat. Kemudian investasi pada sektor property,
minyak dan gas (migas) serta sejumlah sektor lain yang diduga menyimpang dari
Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal itu sendiri.
Perbuatan kedua terdakwa
ini menyebabkan kerugian pada negara, dalam hal dana APBD Bengkalis sebesar
Rp265 miliar.(Toni).
Post a Comment