Medan.Metro Sumut
Satuan Tim Opsnal Dit Reskrimum Polda
Sumut telah melakukan penangkapan terhadap 8 tersangka judi mesin ikan, di kota
Lemang. Senin (21/12/2015).
Informasi yang dihimpun Media ini, Penggerebekan
yang berlangsung di Jalan Sisingamangaraja Tebing Tinggi ini bermula dari
laporan masyarakat akan bebasnya perjudian di lokasi tersebut, Adapun satu
lokasi judi yang digerebek, pukul 20.30 Wib tersebut adalah Hoki Game, jalan Sisingamangaraja
Tebing Tinggi.
Informasi yang diperoleh dari Kabid
Humas Polda Sumut, para tersangka yang diamankan adalah:
1. Pemilik usaha : Hardi wijaya, 41
tahun.
Barang bukti yang disita : peralatan
perjudian berupa 2 unit mesin ketangkasan.
2. Kasir : Hasanudin alias Ayung, 45
tahun.
Barang bukti yang disita : Voucher 308
buah, buku catatan omset, 21 lembar bon utang pemain, pulpen,spidol, hakter,
kunci mesin, bon pengeluaran,kalkulator.
3. Karyawan : Ernawati, 20 thn.
Barang bukti yang disita : uang tunai
Rp 110.000,-, 7 buah voucher.
4. Karyawan : Wiena wijaya 19 tahun
(peran mengisi koin ke mesin).
Barang bukti yang disita : uang tunai
Rp 1 juta, 3 voucher.
5. Karyawan : Agus kurniawan (pengisi
koin dan menukar voucer).
Barang bukti yang disita : 76 voucher,
buku tulis, Uang tunai Rp. 2.860.000,-
6. Pemain : Edi saputra (pembeli
voucer dari karyawan agus), 50 tahun.
Barang bukti yang disita : 33 voucher.
7. Pemain : Sabri Munanda, 32 tahun.
8. Pemain : Jusnardi alias ayong, 46
tahun.
Barang bukti yang disita : 10 voucher.
"Modus operandinya, Poin yang
diperoleh pemain ditukarkan dengan voucher (1000 poin = 1 voucher bernilai Rp.
100.000,-). Selanjutnya Voucher ditukarkan ke Tersanka An. Hardi Wijaya
(pemilik/pengelola tempat) dengan uang tunai " Kata Helfi.
Helfi menambahkan, Seluruh tersangka
dan Barang bukti yang disita telah berada di Mapolda guna proses sidik “
Tambahnya.(Mulyono).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar