Selasa, 08 Desember 2015

Korupsi Dana Petani, Kejaksaan Di Desak Periksa 63 Kelompok Tani

Soppeng.Metro Sumut
Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKAN) Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan mendesak Kejaksaan Negeri Soppeng, memeriksa 63 kelompok tani yang diduga terlibat korupsi dana program bantuan yang disebut pengelolaan tanaman terpadu (PTT), yang dikelola Dinas Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Soppeng pada 2013 lalu. Senin (07/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Alfred Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKAN) Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan keterlibatan kelompok tani dalam kasus korupsi itu tidak perlu diragukan lagi. Para pengelola kelompok tani itu memanipulasi luas tanah saat mengajukan proposal kepada Dinas Pertanian dan Holtikultura guna mendapatkan jatah bantuan, Ditulis dalam proposal dua hektare, sedangkan luas tanah yang dikelolanya hanya satu hektare “ Katanya

Lanjut Alfred, Dana program PTT itu seluruhnya senilai Rp 10 miliar. Sumber dana berasal dari APBN 2013. Dana itu seharusnya habis dibagikan untuk kepentingan petani. Selain untuk pengadaan bibit kedelai, juga sarana produksi (saprodi) pertanian, seperti pupuk cair, pupuk organik, pestisida “ Ucapnya.

Alfred menjelaskan, 63 kelompok tani itu tersebar di Kecamatan Mariorawa dan Kecamatan Donri Donri. Luas tanah yang tertera sesuai proposal 40 hektare, Setelah ditelusuri masih ada dana yang tersisa di rekening masing-masing kelompok tani, penggunaan dana itu sarat dengan penyimpangan. Selain menggelumbungkan luas tanah yang dikelola kelompok tani, masih ada penyelewengan lainnya. Di antaranya, pemalsuan tanda tangan petani yang disebut menerima bantuan. Jumlah saprodi yang dibangikan juga dikurangi dari yang seharusnya “ Jelasnya.

Alfred menambahkan, Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Soppeng baru menyeret Kepala dan Sekretaris Dinas Pertanian dan Holtikultura Yuliana dan Darwis. Keduanya sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. Adapun Yuslianti selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Rahman Abu sebagai mantri tani, dan Muhammad Faisal selaku penyuluh pertanian lapangan (PPL) telah divonis penjara. “Selain mereka masih ada PPL di Kecamatan Mariorawa yang tidak masuk dalam penyelidikan “ Tambahnya.


Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Tri Ari Mulyanto mengatakan semua yang terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp 3,5 miliar itu akan diusut. Salah seorang ketua kelompok tani di Kecamatan Mariorawa, Faisal, sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Makassar, Pengurus kelompok tani lainnya menyusul “ Katanya.(Devi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar