Soppeng.Metro Sumut
Lembaga Pemantau Korupsi
dan Aparatur Negara (LPKAN) Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan mendesak
Kejaksaan Negeri Soppeng, memeriksa 63 kelompok tani yang diduga terlibat
korupsi dana program bantuan yang disebut pengelolaan tanaman terpadu (PTT),
yang dikelola Dinas Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Soppeng pada 2013
lalu. Senin (07/12/2015).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Alfred Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKAN)
Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan keterlibatan kelompok tani dalam kasus
korupsi itu tidak perlu diragukan lagi. Para pengelola kelompok tani itu
memanipulasi luas tanah saat mengajukan proposal kepada Dinas Pertanian dan
Holtikultura guna mendapatkan jatah bantuan, Ditulis dalam proposal dua
hektare, sedangkan luas tanah yang dikelolanya hanya satu hektare “ Katanya
Lanjut Alfred, Dana
program PTT itu seluruhnya senilai Rp 10 miliar. Sumber dana berasal dari APBN
2013. Dana itu seharusnya habis dibagikan untuk kepentingan petani. Selain
untuk pengadaan bibit kedelai, juga sarana produksi (saprodi) pertanian,
seperti pupuk cair, pupuk organik, pestisida “ Ucapnya.
Alfred menjelaskan, 63
kelompok tani itu tersebar di Kecamatan Mariorawa dan Kecamatan Donri Donri.
Luas tanah yang tertera sesuai proposal 40 hektare, Setelah ditelusuri masih
ada dana yang tersisa di rekening masing-masing kelompok tani, penggunaan dana
itu sarat dengan penyimpangan. Selain menggelumbungkan luas tanah yang dikelola
kelompok tani, masih ada penyelewengan lainnya. Di antaranya, pemalsuan tanda
tangan petani yang disebut menerima bantuan. Jumlah saprodi yang dibangikan
juga dikurangi dari yang seharusnya “ Jelasnya.
Alfred menambahkan, Hingga
saat ini Kejaksaan Negeri Soppeng baru menyeret Kepala dan Sekretaris Dinas
Pertanian dan Holtikultura Yuliana dan Darwis. Keduanya sedang menjalani
persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. Adapun Yuslianti
selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Rahman Abu sebagai mantri tani, dan
Muhammad Faisal selaku penyuluh pertanian lapangan (PPL) telah divonis penjara.
“Selain mereka masih ada PPL di Kecamatan Mariorawa yang tidak masuk dalam penyelidikan
“ Tambahnya.
Sementara Kepala
Kejaksaan Negeri Soppeng Tri Ari Mulyanto mengatakan semua yang terlibat dalam
kasus yang merugikan keuangan negara Rp 3,5 miliar itu akan diusut. Salah
seorang ketua kelompok tani di Kecamatan Mariorawa, Faisal, sedang disidangkan
di Pengadilan Tipikor Makassar, Pengurus kelompok tani lainnya menyusul “
Katanya.(Devi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar