Kasus Korupsi Dana Retribusi, Jaksa Jerat Mantan Kepala Dishub Kota Ambon

Ambon.Metro Sumut
Keterlibatan mantan Kepala Dishub Kota Ambon Angganoto Ura dalam kasus korupsi dana retribusi parkir tahun 2013-2014, namun Kejari Ambon masih menunggu perkembangan sidang di Pengadilan Tipikor Ambon untuk menjerat yang bersangkutan. Senin (14/12/2015).

Kepala Kejari Ambon H Robert Ilat mengatakan dakwaan yang dibuat jaksa berdasarkan keterangan eks Kepala UPTD Perparkiran Dishub Kota Ambon, Harman Sahupala, Kita tunggu perkembangan saat proses sidang di pengadilan, karena dakwaan yang kita buat itu hanyalah berdasarkan laporan yang disampaikan oleh tersangka dan sejauhmana keterlibatannya pasti akan terbuka dalam proses per­sidangan nantinya “ Katanya.

Lanjut H Robert, jika nantinya hakim mengeluarkan penetapan maka jaksa akan menetapkan Ura sebagai tersangka, Harman Sahupala menjalani sidang perdana, negara dirugi­kan Rp 916.130.000, selama tahun 2013-2014 “ Ucapnya.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, dipimpin majelis hakim yang diketuai Aviantara, didampingi anggotanya Edy Sepjangkaria dan Abadi. Sementara terdakwa didampingi Penasihat Hukum, Ronny Sianressy.

Tim JPU Vitalis Teturan, Theo Panungkol Tua Simorangkir, dan Asmin Hamja dalam dakwaannya mengungkapkan, di tahun 2013 Harman Sahupala selaku Kepala UPTD Perpakiran bersama Angga­noto Ura selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon merekrut pengelola parkir tepi jalan umum dan tempat khusus parkir tanpa melalui proses tender ataupun tanpa pengajuan permohonan seperti yang dilakukan tahun 2011.

Sahupala bersama Ura menunjuk langsung dengan membuat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atas nama para pengelola parkir tanpa sepengetahuan beberapa pengelola parkir yang ditunjuk itu yakni Lambertus Pieter Manusama dan Rendy Stevanus Tentua (kawasan Jl. Ponegoro), Rakib Soamole (Jl. Sam Ratulangi), Safi Febianto bin Thahir (Jl. Pantai Mardika), Lutfi Agustian (Ruko Batu Merah), Chai­ril Anwar (Jl. AM Sangadji), Mu­hammad Nasir Tuasamu (AY Patty), Ronny Pattilawa (Jl. Said Perintah, Setia Budi, Imam Bonjol dan Yan Paais), Usman Marasabessy (Ambon Plaza) dan La Ode sura (Jl. Jenderal Sudirman MCM).

Berdasarkan SPMK yang dibuat sendiri Sahupala dan diketahui oleh Ura  itu, dibuat kesepakatan atau per­janjian antara keduanya dengan kesembilan pengelola parkir itu yakni penyetoran dana retribusi parkir dilakukan per minggu sesuai de­ngan harga satuan atau harga setiap hari, dan penyetoran dana retribusi parkir oleh para pengelola parkir dila­kukan langsung kepada bendahara penerima pada Dinas Perhubungan Kota Ambon.

Namun dalam pelaksanaannya, Sahupala melanggar kesepakatan tersebut. Sahupala sengaja meme­rintahkan bendahara pembantu pada UPTD Perpakiran, Dominggus de Fretes mengambil setoran retribusi parkir dari pengelola Lambertus Pieter Manusama setiap minggu sebesar Rp 2 juta tanpa kwitansi bukti penyetoran, kemudian diserahkan kepadanya.

Selain itu, Sahupala secara se­ngaja memerintahkan para pengelola parkir atas nama Safi Febianto Bin Thahir,  Rendy Stevanus Tentua, Rakib Soamole, Lutfi Agustian, Chairil Anwar, Muhammad Nasir Tuasamu, Ronny Pattilawa, Usman Marasabessy  dan La Ode Sura menyetor dana retribusi kepada dirinya, dan bukan kepada Benda­hara Penerima pada Dinas Perhu­bungan Kota Ambon.

Akibat perbuatan Sahupala reali­sasi penyetoran dana retribusi parkir yang diterima oleh bendahara pene­rima pada setiap lokasi parkir tidak sesuai dengan harga borongan dalam SPMK, yang menyebabkan terjadi tunggakan setoran dana retribusi parkir selama tahun 2013 sebesar Rp 385.875.000 dari harga borongan sebesar Rp 928. 476.000, karena yang terealisasi hanyalah Rp 542.601.000

Hal yang sama juga terjadi pada tahun 2014. Sahupala membuat SPMK bagi 10 pengelola parkir yakni Sarif Marasabessy (kawasan Amplaz), M Nazir Tuasamu (Jl. AY Patty), Rakib Soamole (Jl. Pantai Mardika), Safi Febianto Bin Thahir (Jl. Sam Ratulangi), La Ode Sura (Jl. Jenderal Sudirman MCM), Chairil Anwar (Jl. AM Sangadji), Saiful Ch Latuconsina (Jl. Diponegoro), Junaidy Tubaka (Jl. Said Perintah, Setia Budi, Imam Bonjol dan Yan Paays), Raden Abdullah Palembang (Ruko Batu Merah) serta Andarias Leaua (Terminal Transit Passo).

Akibat perbuatan Sahupala, realisasi penyetoran dana retribusi parkir yang diterima bendahara penerima pada setiap lokasi parkir tidak sesuai dengan harga boro­ngan dalam SPMK, yang menyebabkan terjadi tunggakan setoran dana retribusi parkir selama tahun 2014 sebesar Rp 530.255.000 dari harga borongan sebesar Rp 782.060, karena yang terealisasi hanyalah Rp 251.805.000.

Selanjutnya, dengan dalih untuk kepentingan penertiban perpakiran dan transportasi Sahupala atas sepe­ngetahuan Angganoto Ura meng­gu­nakan dana retribusi parkir sebe­lum disetor ke kas daerah sebesar Rp 96 juta. Dana tersebut untuk membeli 90 buah gembok seharga Rp 2.250.000, 90 buah kunci sepeda Rp 3.150.000, biaya makan petugas Dishub, TNI/Polri pada tanggal 15 Maret 2013 Rp 5 juta, membuat spanduk Rp 4.200.000, beli satu unit laptop beserta printer Rp 10.840.000.

Perbuatan Sahupala dan Ura bertentangan dengan pasal 24 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah yang menyatakan pendapan daerah disetorkan sepenuhnya tepat pada waktunya ke kas daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

JPU juga menyebutkan, dana retribusi parkir tahun 2013 sebesar Rp 385.875.000 digunakan Sahupala untuk membeli satu unit mobil avansa, dan kemudian menjualnya. Kemudian tahun 2014 ia juga meng­gunakan dana retribusi parkir sebesar Rp 530.255.000. Sampai saat ini, ia baru dapat mengembalikannya sebesar Rp 20 juta. Dari tunggakan tersebut, ia juga memberikan kepada Angganoto Ura Rp 6 juta.

Di tahun 2013 Dinas Perhu­bungan Kota Ambon mendapatkan alokasi APBD sebesar Rp 101.500. 000 dan tahun anggaran 2014 Rp 199.920.000 untuk penertiban perpakiran dan transportasi, namun Angganoto Ura tidak menyalurkannya kepada Sahu­pala selaku Kepala UPTD Perpakiran, Akibat dari perbuatan Sahupala dan Angganoto Ura menimbulkan kerugian negara/daerah sebesar Rp 916.130.000.

JPU mendakwa Sahupala de­ngan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Ta­hun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP (dakwaan primer).

Sedangkan untuk dakwaan sub­sider, pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.


Usai pembacaan dakwaan, pena­sihat terdakwa tidak lagi menga­jukan eksepsi. sehingga majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengar­kan keterangan saksi.(Roni).

Tidak ada komentar