FMP: Pergantian Direksi Dan Dewas BPJS Terancam Gagal
Jakarta.Metro Sumut
Forum masyarakat peduli
(FMP) BPJS mengemukakan pergantian direksi dan dewan pengawas (Dewas) Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan terancam
gagal karena DPR akan reses mulai 18 Desember 2015.
Informasi yang dihimpun
Media ini, Menurut UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS menegaskan bahwa pergantian
direksi dan dewas di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan harus sudah
terlaksana paling lambat 1 Januari 2016,
Hery Susanto,
Koordinator Nasional Forum Masyarakat Peduli (FMP) BPJS mengatakan namun untuk
pemilihan Dewas yang berisi unsur pengusaha, pekerja dan masyarakat di kedua
BPJS musti melalui seleksi di komisi IX DPR RI. Masalahnya DPR akan reses 18
Desember 2015 “ Katanya.
Lanjut Hery, Harusnya
seleksi (fit proper test) Dewas kedua BPJS sudah harus disiapkan dalam waktu
dekat ini sebelum masa reses DPR. Namun hingga saat ini belum terjadwal kapan
fit proper test Dewas BPJS akan dilaksanakan Komisi IX DPR. Dengan sempitnya
waktu maka kecenderungan gagal menguat untuk memilih Dewas BPJS baru di DPR,
setelah komisi IX DPR menyeleksi dan memilih Dewas BPSJ Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan harus melalui Paripurna DPRD, Peluangnya hanya bisa
diparipurnakan sebelum masa reses 18 Desember 2015, tidak di bulan Januari 2016
karena UU No 24 tahun 2011 telah membatasi paling lambat 1 Januari 2016 “
Ucapnya.
Hery menjelaskan, Jelas
sekali bahwa pemerintahan Jokowi tidak cermat dan cekatan dalam merencanakan
peralihan kepengurusan pengelolaan BPJS sesuai dengan amanah UU No 24 tahun
2011 tentang BPJS. Jika gagal maka harus membuat aturan hukum baru guna
antisipasi kekosongan hukumnya semisal Perppu “ Jelasnya.
Menurut Hery, kegagalan
melakukan pergantian Dewas dan Direksi BPJS berawal dari terlambatkan Presiden
Jokowi menetapkan panitia seleksi (Pansel) BPJS, Pembentukan Pansel BPJS oleh
Presiden sudah melanggar keputusan yang dibuat nya sendiri yakni Perpres No 81
tahun 2015 pasal 11 bahwa Pansel BPJS dibentuk selambat-lambatnya 6 bulan
sebelum berakhir masa jabatan dewas dan direksi BPJS “ Ungkapnya.
Hery menambahkan, Nah
pansel baru ditetapkan Jokowi pada awal November 2015 atau 2 bulan sebelum
berakhirnya jabatan dewas dan direksi BPJS. Harusnya berdasarkan Perpres No 81
tahun 2015, Presiden membentuk Pansel BPJS pada awal Juli 2015 “ Tambahnya.
Pansel BPJS telah
menyeleksi 30 calon Dewas BPJS. Selanjutnya akan diseleksi oleh Komisi IX DPR.
Namun komisi IX DPR pun belum melakukan jadwal kapan akan mulai melakukan fit
and proper test tapi mulai 18 Desember 2015, DPR masuki masa Reses.
Sedangkan Pansel sudah
memilih 80 calon Direksi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Seharusnya sudah
masuk ke meja presiden untuk dipilih. Namun pemilihan dan pergantian Direksi
BPJS harus sejalan Dewas. Proses pemilihan Dewas melalui DPR terancam
gagal.(Sandy)
Post a Comment