35 Bidang Usaha Perhubungan Diusulkan Lebih Besar
Jakarta.Metro Sumut
Sektor perhubungan
termasuk dalam sektor yang diusulkan oleh asosiasi usaha untuk dibuka lebih
lebar bagi asing. Regulasi yang ada selama ini mematok batasan maksimal 49%
bagi asing untuk memiliki saham di bidang usaha di sektor perhubungan tersebut.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerima usulan tersebut untuk
membuka lebih besar kepemilikan asing di 35 bidang usaha sektor perhubungan.
Senin (14/12/2015).
Kepala BKPM Franky
Sibarani mengatakan bahwa usulan yang masuk merupakan bagian dari upaya BKPM
untuk melaksanakan transparansi dalam pembahasan regulasi panduan investasi, Proses
dibukanya pintu masukan, pembahasan, maupun sosialisasi kepada media merupakan
satu rangkaian utuh untuk memberikan informasi kepada stakeholder investasi dan
masyarakat Indonesia “ Katanya.
Lanjut Franky Dalam
usulan yang masuk sebagian mengharapkan bidang usaha di sektor perhubungan
tersebut peraturannya dikembalikan ke regulasi sebelum Perpres 77 tahun 2007
tentang bidang usaha tertutup dan bidang usaha terbuka dengan persyaratan “
Ucapnya.
Franky menjelaskan bahwa
batasan 49% kepemilikan asing, membuat beberapa investor di sektor perhubungan
menahan diri. Argumentasi lainnya yang disampaikan bahwa Indonesia hampir semua
tidak mau ambil bagian dalam bisnis aviation karena banyak perusahaan airlines
yang bangkrut daripada yg masih aktif, Sedangkan untuk mencari investor dari
luar mereka tidak mau karena mereka hanya dikasih 49% saham dan mereka tidak
bisa mengontrol perusahaan tersebut “ Jelasnya.
Sedangkan dari sisi pull
factornya, dibukanya sektor perhubungan akan membuat tercapainya harga ekspor
yang lebih tinggi pada sektor-sektor yang unggul secara komparatif, dan
membuktikan bahwa masuknya kepemilikan asing di sektor perhubungan akan
memiliki dampak yang besar untuk membantu negara tersebut terintegrasi dan
mendapat manfaat dari rantai pasokan global.
BKPM telah menerima 454
masukan terkait rencana revisi panduan investasi. Masukan-masukan tersebut
setelah dikelompokkan ke dalam sektor-sektor dan bidang usaha yang sama jumlahnya
jadi 222 masukan, masing-masing sektor ESDM 23 usulan, kehutanan 9 usulan,
kesehatan 9 usulan, keuangan 1 usulan, Komunikasi dan Informatika 8 usulan.
Kemudian, pariwisata dan
ekonomi kreatif 7 usulan, pekerjaan umum 9 usulan, pendidikan dan kebudayaan 4
usulan, perbankan 1 usulan, perdagangan 32 usulan, perhubungan 36 usulan,
perindustrian 9 usulan, pertahanan keamanan 6 usulan, pertanian 43 usulan,
ketenagakerjaan 2 usulan, dan sektor lainnya 16 usulan. BKPM sendiri
mengharapkan aturan baru tentang Panduan Investasi ini dapat selesai April 2016
mendatang.(Sandy).
Post a Comment