YP2AP3 Kenri Dan Perjuangan Mempertahankan Kepentingan Rakyat Kecil
Medan.Metro Sumut
Ketua Harian Yayasan
Pembangunan Pertanian Angkatan Pejuang Pendukung Perintis Kemerdekaan Indonesia
( YP2AP3) M.Amiruddin, SE bersama Ketua Umum YP2AP3 Hj. Syamsiah Aswati. Rabu
(28/10/2015).
Sementara Ketua Harian
M. Amiruddin, SE mengatakan YP2AP3 Kenri Wijaya Kesuma Negara diproklamirkan
pada tahun 1951 serta pada tahun 1961 diaktekan di Notaris Rusli. SH",
Ungkap Ketua Harian M. Amiruddin, SE.
Amiruddin menjelaskan,
Peran YP2AP3 Kenri Wijaya Kesuma Negara kepada Pejuang Kemerdekaan R.I untuk
diterbitkannya Undang-undang Darurat Nomor.8 tahun 1954 tentang diberlakukannya
Pemberian Hak atas Tanah kepada Para pejuang Kemerdekaan R.I dengan
diberikannya kepada Pejuang KRPT, yang merupakan sebagai Bentuk Kepedulian
Pemerintah Presiden Soekarno pada saat itu “ Jelasnya.
Sementara itu YP2AP3
Kenri Wijaya Kesuma Negara disela waktu yang telah berjalan, YP2AP3 Kenri akan
memperingati HUT yang ke-54 tahun, dengan tujuan membuka sejarah kembali bahwa
P2AP3 Kenri untuk pertama kali dicetuskan oleh Para Pejuang Kemerdekaan R.I
pada tahun 1940.
Amiruddin menambahkan,
Bahwa tanah di Kelurahan Sarirejo juga CBD termaksud Grant Sulthan No.12 tahun
1900 seluas 260.44 Ha atas nama Tenkoe
Bahraensjah, berpindah ke Tengkoe Adlin dan ke M.Djalaloeddin Alid Roes SH,
Itulah orang tua Aswati sebagai Ketua
Umum YP2AP3 “ Tambahnya.
Menurut Amiruddin,
Yayasan menangani sekaligus akan menuntaskan secara bertahap sekitar lebih dari
6000 Ha tanah di Sumatera Utara, Belum lagi di wilayah dari Aceh sampai
Lampung, Mengenai tukar menukar tanah dan bangunan TNI AU di Lanud Medan
Provinsi Sumatera Utara seluas 39,55 Ha itu adalah tertulis tangan “ Dilelang
Tanpa Pemilik Hak.....” Jakarta 11 Januari 2012 No.B/31...09.02.104 “
Ungkapnya.
Ketua Umum YP2AP3 Hj.
Syamsiah dalam acara pemasangan plang Yayasan dikawasan Kelurahan Sarirejo
Polonia Medan menjelaskan kembali ,"Kami Selaku Penerus dan Pewaris
Yayasan P2AP3 Kenri meminta sekali lagi kepada Pemerintah agar menempatkan Hak
P2AP3 Kenri kepada Porsi yang telah ditetapkan dan meminta kepada Pemerintah
tidak sepihak dalam menyikapi permasalahan tanah di Sumatera Utara ini, dan
dahulukanlah kepenngan rakyat kecil " Jelasnya.(Hamnas).
Post a Comment