Senin, 07 September 2015

KPPU Telusuri Dugaan Monopoli Di BC Belawan

Medan.Metro Sumut
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Medan sedang menelusuri kasus dugaan praktik monopoli PT Artha Samudera Kontindo sebagai penyelenggara Tempat Penimbunan Pabean di Belawan, Sumatera Utara. Minggu (06/09/2015).

Kepala Kantor KPPU Medan Abdul Hakim Pasaribu di Medan mengatakan hasil pengamatan Artha Samudera Kontindo menjadi satu-satunya perusahaan yang memperoleh izin dari Ditjen Bea Cukai mengeluarkan barang/kontainer dari CY BICT PT Pelindo I," Kondisi itu sangat berpotensi menimbulkan praktik monopoli yang terkait dengan penetapan tarif seperti hasil temuan, sehingga KPPU Medan merekomedasikan perusahaan tersebut termasuk Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Belawan sebagai terlapor " katanya.

Kasus itu diharapkan KPPU Medan disetujui KPPU Pusat untuk dilanjutkan penanganannya ke proses penyelidikan.

Abdul Hakim menjelaskan, perusahaan tersebut diketahui pernah mengenakan tarif yang sangat tinggi sehingga memberatkan pelaku usaha, Tarif pernah ditetapkan sebesar Rp415,25 juta terhadap 25 kontainer salah satu perusahaan yang ketika itu belum melengkapi dokumen, Namun, setelah ada protes dari pelaku usaha, tarif diturunkan menjadi Rp277,75 juta “ Jelasnya.

Menurut Abdul Hakim, Dugaan praktik monopoli semakin diyakini karena izin perusahaan untuk mengeluarkan barang atau kontainer dari terminal petikemas Belawan itu berasal dari Ditjen Bea Cukai “ Ucapnya.


Selain Artha Samudera, tindakan serupa juga diduga dilakukan PT Sarana Gemilang yang mengelola salah satu TPP di kawasan Tanjung Morawa," Jadi kedua perusahaan tersebut bersama Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Belawan direkomendasikan KPPU Medan sebagai terlapor “ Ungkapnya.(Alfian Sidabutar).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar