Medan.Metro Sumut
Komisi Pengawas
Persaingan Usaha Medan sedang menelusuri kasus dugaan praktik monopoli PT Artha
Samudera Kontindo sebagai penyelenggara Tempat Penimbunan Pabean di Belawan,
Sumatera Utara. Minggu (06/09/2015).
Kepala Kantor KPPU Medan
Abdul Hakim Pasaribu di Medan mengatakan hasil pengamatan Artha Samudera
Kontindo menjadi satu-satunya perusahaan yang memperoleh izin dari Ditjen Bea
Cukai mengeluarkan barang/kontainer dari CY BICT PT Pelindo I," Kondisi
itu sangat berpotensi menimbulkan praktik monopoli yang terkait dengan
penetapan tarif seperti hasil temuan, sehingga KPPU Medan merekomedasikan
perusahaan tersebut termasuk Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai
Belawan sebagai terlapor " katanya.
Kasus itu diharapkan
KPPU Medan disetujui KPPU Pusat untuk dilanjutkan penanganannya ke proses
penyelidikan.
Abdul Hakim menjelaskan,
perusahaan tersebut diketahui pernah mengenakan tarif yang sangat tinggi
sehingga memberatkan pelaku usaha, Tarif pernah ditetapkan sebesar Rp415,25
juta terhadap 25 kontainer salah satu perusahaan yang ketika itu belum
melengkapi dokumen, Namun, setelah ada protes dari pelaku usaha, tarif diturunkan
menjadi Rp277,75 juta “ Jelasnya.
Menurut Abdul Hakim, Dugaan
praktik monopoli semakin diyakini karena izin perusahaan untuk mengeluarkan
barang atau kontainer dari terminal petikemas Belawan itu berasal dari Ditjen
Bea Cukai “ Ucapnya.
Selain Artha Samudera,
tindakan serupa juga diduga dilakukan PT Sarana Gemilang yang mengelola salah
satu TPP di kawasan Tanjung Morawa," Jadi kedua perusahaan tersebut
bersama Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Belawan direkomendasikan
KPPU Medan sebagai terlapor “ Ungkapnya.(Alfian Sidabutar).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar