Belawan.Metro
Sumut
Pihak Polres
Pelabuhan Belawa melaksanakan Latihan Pra Operasi Toba 2015, di aula PT.
Pelindo Belawan yang dipimpin oleh Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol Josua
Tampubolon, Sh. MH yang mewakili Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Edy Suwandono,
SIK dengan jumlah peserta sebanyakk 482 personil Polres Pelabuhan Belawan. Rabu
(26/08/2015).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Dalam pelaksanaan acara tersebut, tampak hadir ketua
KPUD Kota Medan Yenni Khairiah Rambe, anggota Panwaslu Hensry Simon Sitinjak,
SH yang memberikan kata sambutan dan arahan mengenai pelaksanaan Pemilukada
Kota Medan Tahun 2015.
Kabag
Ops Polres Pelabuhan Belawan Kompol Pati O. Siahaan mengatakan bahwa Polres Pelabuhan Belawan sengaja mengundang
Ketua KPU Kota Medan dan Panwaslu Kota Medan, untuk hadir dalam Pelatihan Pra
Operasi Mantap Praja 2015 yang dilaksanakan oleh Polres Pelabuhan Belawan untuk
memberikan arahan kepada para peserta Perlatihan Pra Operasi tersebut “
Katanya.
Lanjut
Pati O Siahaan, dalam pelaksanaan Pelatihan Pra operasi Mantap Praja toba 2015
tersebut, ada tujuh instruktru dari internal Polres Pelabuhan Belawan yang
memberikan arahan dan penjelasan mengenai bidang fungsi masing-masing,
diantaranya adalah Kasat Intelkam mengenai Deteksi Dini, Kasat Reskri menganai
Penegakkan Hukum Terpadu, Kabag Ops mengenai Dinamika Operasi, Kasat Binmas mengenai
peran fungsi Bhabinkamtibas, Kasat Lantas mengenai Pengawalan dan patroli,
Kasat Sabhara mengenai Penindakan dan Kanit Pam Obvet yang menjelaskan tentang
metode dan tata cara pengamanan objek vital maupun VIP / VVIP “ Ucapnya.
Pati
menjelaskan, Dengan dilaksanakannya Pelatihan Pra Operasi Mantap Praja Toba
2015 ini, tentunya kita harapkan para personil yang terlibat dalam Operasi
tersebut akan memahami tugas fungsi nya masing - masing dalam setiap tahapan
operasi, sehingga pelaksanaan Pemilukada Kota Medan 2015 berlangsung aman dan
Polres Pelabuhan Belawan Siap untuk mengamankan seluruh Tahapan Pemilukada Kota
Medan Tahun 2015 “ Jelasnya.
Sementara
Ketua KPU Medan Yenni Khairiah Rambe memberikan arahan penjelasan tentang
tahapan pelaksanaan Pemilukada Kota Medan secara umum, ketentuan – ketentuan
yang harus diikuti oleh pasangan calon Kepala Daerah, dan hal – hal lain yang
berkaitan dengan pemilukada kota Medan, sedangkan Anggota Panwaslu Kota Medan
Sdr. Henry Simon Sitinjak, SH,
memberikan arahan dan penjelasan mengenai UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pelaksanaan
Pemilukada, sambung Kabag Ops “ Ungkapnya.(Hamnas).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar