Kalbagbar.Metro
Sumut
KPPBC TMP C
Entikong gelar press release, acara dibuka dengan sambutan dari Kepala KPPBC
TMP C Entikong Bapak Tjertja Karja Adil yang dihadiri oleh Perwakilan dari
Kantor Wilayah DJBC Kalbagbar, Kapolsek Entikong, BNN, TNI, Kejaksaan serta
perwakilan seluruh muspika di Kecamatan Entikong. Jumat (28/08/2015).
Informasi
Yang dihimpun Media ini, Dalam press release dijelaskan bahwa Hasil tangkapan
narkotika tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang kemudian
dilakukan pengembangan oleh petugas Bea dan Cukai di lapangan. Upaya
penggagalan penyelundupan ini tidak lepas dari hasil koordinasi dan kerjasama bersinergi yang telah terjalin
dengan baik antara Kanwil DJBC Kalbagbar, kepolisian, BNN, TNI dan muspika di wilayah PPLB Entikong. Jumlah
barang yang berhasil ditegah sebanyak 4882,20 gram methamphetamine
(shabu-shabu), 19.960 butir Eremin-5 (happy five) dan 330 butir Ekstasi.
Penggagalan upaya penyelundupan Narkotika dan Psikotropika melalui PPLB
Entikong merupakan kali kedua dalam kurun waktu
2 bulan terakhir.
Adapun modus
operandi yang digunakan tersangka berinisial TE yaitu dengan membawa barang
menggunakan sarana pengangkut lintas batas berupa Toyota Kijang Innova yang
melalui PPLB Entikong, di mana barang tersebut disamarkan dengan barang
belanjaan menggunakan kemasan 1 (satu) karung goni dan 1 (satu) buah kantong
plastik yang berisi kotak elektronik. Petugas yang memiliki kecurigaan terhadap
kemasan tersebut melakukan pemeriksaan X-Ray, melihat ada kecurigaan dari image
hasil pencitraan mesin X-Ray, dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap
kemasan dan ditemukan butiran Kristal
berwarna putih diduga methamphetamine (shabu-shabu) dan butiran berbentuk pil
berwarna diduga Eremin-5 dan Ekstasi .
Dari hasil penangkapan yang dilakukan tersebut, KPPBC TMP C Entikong telah berhasil
menyelamatkan ribuan generasi muda dan anak bangsa dari pengaruh buruk
narkoba Atas perbuatannya tersangka
melanggar pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nmor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman pidana, atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda minimal Rp 1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah) dan maksimal Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah)
ditambah 1/3.
Mari
bersama-sama berantas penyelundupan dan jauhkan generasi muda kita dari bahaya
narkoba dan psikotropika.tutup Tjertja Karja Adil Kepala KPPBC TMP C Entikong
Seksi KIP
KPPBC TMP C Entikong
Tidak ada komentar:
Posting Komentar