Medan.Metro Sumut
Hj.Syamsiah Aswati
selaku ahli waris Alm.HM.Djalaluddin Ali Idrus, SH, sesuai surat Sesneg nomor
B.56/Sesneg/2/2001 tertanggal 16 Februari 2001 disertai surat peryataan dan
pengakuan Azmy Perkasa Alam Al Haj (Sultan Deli)/Kepala masyarakat adat deli)
pada selasa 30 September 1997. Senin (03/08/2015).
Hj. Syamsiah Aswati
selaku ahli waris Alm.H.M.Djalaluddin Ali Idrus mengatakan tanah lahan CBD
Polonia sekitar 33 hektar yang kini telah dibangun ribuan ruko tersebut
bagian
dari tanah miliknya seluas 260, 44 hektar sebagaimana tertera dalam surat surat
Gubsu kepada KSAU nomor 593/23388 tanggal 29 Nopember 1995 ditanda tangani
Gubsu Raja Inal Siregar, sesuai dari Sesneg No B.56/Sesneg/2/2001 tgl 16
Feb.2001 dan sesuai pengakuan surat dari Azmy Perkasa Alam Alhaj (Sultan Deli/
Kepala Masyarakat Adat Deli) pada selasa Tgl 30 September 1997 “ Katanya.
Lanjutnya, Ia mengaku memiliki tanah seluas
260,44 hektar terletak di Kelurahan Suka Damai dan sebagian di Kelurahan Sari
Rejo Kecamatan Medan Polonia.Hj.Syamsiah mendesak kepada Kepala Badan
Pertanahan Nasional (BPN-RI) dan kakanwil BPN Sumut agar segera membatalkan
seluruh sertifikat ruko-ruko CBD Polonia dikarenakan, pihak Developer CBD
Polonia disebut-sebut Beny Basri dan Jhon Jery hingga saat ini belum ada
membayar ganti rugi kepada ahli waris sepeser pun.
Hj.Syamsiah mendesak
pihak BPN RI untuk segera memblokir lahan CBD Polonia sesuai surat permohonan
pemblokiran lahan milik ahli waris seluas 260,44 hektar telah dilayangkan ke
BPN RI yang juga ditembuskan pada Presiden RI, Gubenur Sumut, DPRD Sumut,
Kakanwil BPN Propinsi Sumut dan kota Medan," Untuk saat ini kita masih
menunggu niat baik dari pihak pengembang CBD Polonia guna menyelesaikan
tuntutan ahli waris dan apabila tak bisa juga ditempuh dengan cara musyawarah
maka kita akan menuntut dengan jalur hukum sehingga pihak ahli waris tak merasa
terzolimi atas hak atas tanahnya " Ungkap M.Amiruddin, SE yang mendampingi ahli waris
Hj.Syamsiah Aswati selaku ketua harian yayasan Pembangunan Pertanian Angkatan
Pejuang Pendukung Perintis Kemerdekaan Indonesia (YP2AP3).
Sebagaimana diketahui,
keberadaan lahan CBD Polonia Medan seluas 33 hektar bakal digugat pemilik tanah
ahli waris Hj.Syamsiah Aswati (63) selaku ahli waris Alm.H.M.Djalaluddin Ali
Idrus, SH.Bahkan ahli waris telah melayangkan surat permohonan pemblokiran
lahan yang dipakai pihak pengembang CBD Polonia Medan ke BPN RI pada 22 April
2015 lalu.
Apalagi saat ini lahan
yang belum diganti rugi pada pihak ahli waris tersebut telah dibangun ribuan
ruko dengan harga jual Rp1,5 miliar hingga Rp2 miliar perunitnya.(Hamnas).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar