Humas PT GSI Akui Buang Polusi Debu

Medan Deli.Metro Sumut
Pencemaran lingkungan seperti pencemaran polusi debu kembali terjadi lagi, Yakni Keberadaan pabrik pengolah besi PT Growth Sumatera Industry (GSI) kembali diprotes. Kali ini, giliran pengguna jalan mengeluhkan atas polusi debu diduga berasal dari pabrik tersebut. Pasalnya, dampak dari pencemaran yang ditimbulkan membuat pengguna jalan terutama pejalan kaki dan pengendara roda dua di Jalan KL Yos Sudarso Km 10 Kecamatan Medan Deli, terganggu. 
Ardi (40) salah satu pengguna jalan mengatakan kami jadi tidak nyaman melintas di jalan ini. Sudah seharusnya pejabat terkait turun dan mengecek pabrik besi itu " Katanya.
Lanjut Ardi, Pencemaran udara diduga dilakukan pihak pabrik berupaya debu yang berterbangan hingga ke ruas jalan. Kondisi ini kerap pula membuat pengendara ataupun penjalan kaki tidak nyaman bernafas" Debu yang berterbangan berbahaya terhadap saluran pernapasan " Ucapnya.
Hal senada disampaikan Rahmad pengendara sepeda motor. Dia berharap dan mendesak kepada Pemerintah dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup (BLH) segera turun disebabkan pencemaran dimaksud tidak cuma mengancam kesehatan, Akan tetap dinilai telah mengganggu kepentingan publik," Ini sudah jelas menyebabkan ketidaknyamanan publik. Apalagi debu itu polusi udara, rentan akan menyakit " Katanya.
Sementara Humas PT Growth Sumatera Industry Jefri saat dikonfirmasi lewat hape selulernya terkait keluhan dimaksud mengatakan kami lagi bongkar barak bang, mungkin debu itu yang berterbangan, Udah seminggu kami bongkar barak ini bang " Katanya.
Saat ditanya apa kerak dari besi PT GSI yang menimbulkan polusi debu, Jefri membantah," Bukan dari kerak besi PT GSI, Tapi kami lagi bongkar barak mungkin debu ini bang " Ucapnya.
Sekedar Informasi, Pencemaran limbah serta polusi udara diduga berasal dari PT GSI sudah berulang kali diprotes masyarakat. Bahkan, pada Desember 2013 lalu, Dua petinggi pabrik yakni Peter Suhendra dan Samsuddin pernah didakwa dalam kasus pencemaran limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya), atas sangkaan melanggar pasal 102, 103 dan 104 jo pasal 116 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.(Hamnas).

Tidak ada komentar