Polsek Loa Janan “Panen” Miras Ilegal

Kukar.Metro Sumut
Seakan tidak mau tertinggal dengan Polsek lainnya di jajaran Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Polsek Loa Janan juga gencar memerangi peredaran berbagai jenis minuman keras (Miras) ilegal alias tidak berizin.

Pada Kamis (19/4) malam, anggota Polsek Loa Janan melakukan operasi cipta kondisi dengan sasaran miras. Hasilnya, puluhan botol Miras berbagai merk, termasuk jenis tuak (olahan air aren) dan Gaduk (oplosan alkohol 70 persen dengan serbuk minuman berenergi), disita polisi.“Penertiban Miras ilegal ini kami laksanakan sesuai perintah Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, guna mendukung terpeliharanya situasi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) yang kondusif. Terutama menjelang Bulan Suci Ramadan 1439 Hijriyah serta selama berlangsung tahapan Pilkada Kaltim 2018,” ujar Kapolsek Loa Janan AKP M Dahlan Djauhari.

Dalam operasi cipta kondisi menyasar Miras ilegal pada Kamis (19/4) malam itu, sejumlah petugas dipimpin Kanit Reskrim Ipda Edy Hariyanto bergerak ke bilangan Kilometer (Km) 6 Loa Janan, tepatnya Desa Purwajaya. Di lokasi tersebut, dari sebuah warung ditemukan Miras jenis tuak sebanyak 80 Liter, kemudian 10 botol besar bir hitam dan 4 botol kecil bir putih.“Kegiatan operasi cipta kondisi kali ini memang lebih fokus kepada peredaran Miras ilegal yang dijual warga. Dengan harapan, ke depan peredaran Miras tak berizin semakin berkurang sehingga masyarakat tidak terus-terusan mengonsumsi minuman beralkohol tersebut. Karena sudah banyak kasus kejahatan terjadi ketika pelaku atau korbannya, dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol dari Miras dikonsumsinya,” jelas Djauhari, lagi.

Sampai Jumat (20/4) kemarin, semakin banyak jumlah barang bukti Miras disita Polsek Loa Janan dari sejumlah warung atau rumah warga yang sering jadi arena mabuk-mabukan. Tidak itu saja, Polsek Loa Janan juga menindak tegas pelaku jika kedapatan mabuk-mabukan sehingga membuat resah warga sekitar.“Bagi pemilik Miras dalam jumlah sedikit, diharusnya membuat pernyataan tertulis tidak lagi menjual barang tersebut. Sedangkan pemilik Miras dalam jumlah banyak akan dikenakan Pasal Tipiring (Tindak Pidana Ringan), jadi harus menjalani proses hukum sampai ke pengadilan,” katanya.(Humas Polres Kutai Kartanegara)



Tidak ada komentar