Polsek Loa Janan “Panen” Miras Ilegal
Kukar.Metro
Sumut
Seakan
tidak mau tertinggal dengan Polsek lainnya di jajaran Polres Kutai Kartanegara
(Kukar), Polsek Loa Janan juga gencar memerangi peredaran berbagai jenis
minuman keras (Miras) ilegal alias tidak berizin.
Pada
Kamis (19/4) malam, anggota Polsek Loa Janan melakukan operasi cipta kondisi
dengan sasaran miras. Hasilnya, puluhan botol Miras berbagai merk, termasuk
jenis tuak (olahan air aren) dan Gaduk (oplosan alkohol 70 persen dengan serbuk
minuman berenergi), disita polisi.“Penertiban Miras ilegal ini kami laksanakan
sesuai perintah Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, guna mendukung terpeliharanya
situasi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) yang kondusif. Terutama
menjelang Bulan Suci Ramadan 1439 Hijriyah serta selama berlangsung tahapan
Pilkada Kaltim 2018,” ujar Kapolsek Loa Janan AKP M Dahlan Djauhari.
Dalam
operasi cipta kondisi menyasar Miras ilegal pada Kamis (19/4) malam itu,
sejumlah petugas dipimpin Kanit Reskrim Ipda Edy Hariyanto bergerak ke bilangan
Kilometer (Km) 6 Loa Janan, tepatnya Desa Purwajaya. Di lokasi tersebut, dari
sebuah warung ditemukan Miras jenis tuak sebanyak 80 Liter, kemudian 10 botol
besar bir hitam dan 4 botol kecil bir putih.“Kegiatan operasi cipta kondisi
kali ini memang lebih fokus kepada peredaran Miras ilegal yang dijual warga.
Dengan harapan, ke depan peredaran Miras tak berizin semakin berkurang sehingga
masyarakat tidak terus-terusan mengonsumsi minuman beralkohol tersebut. Karena
sudah banyak kasus kejahatan terjadi ketika pelaku atau korbannya, dalam
kondisi di bawah pengaruh alkohol dari Miras dikonsumsinya,” jelas Djauhari,
lagi.
Sampai
Jumat (20/4) kemarin, semakin banyak jumlah barang bukti Miras disita Polsek
Loa Janan dari sejumlah warung atau rumah warga yang sering jadi arena
mabuk-mabukan. Tidak itu saja, Polsek Loa Janan juga menindak tegas pelaku jika
kedapatan mabuk-mabukan sehingga membuat resah warga sekitar.“Bagi pemilik
Miras dalam jumlah sedikit, diharusnya membuat pernyataan tertulis tidak lagi
menjual barang tersebut. Sedangkan pemilik Miras dalam jumlah banyak akan
dikenakan Pasal Tipiring (Tindak Pidana Ringan), jadi harus menjalani proses
hukum sampai ke pengadilan,” katanya.(Humas Polres Kutai Kartanegara)
Post a Comment