Polres Tanjungbalai Tangkap 7 Pelaku Jambret, 2 Pelaku Status Masih Pelajar
Tanjungbalai.Metro
Sumut
Personel
Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap jaringan begal dan pencurian
yang dilakukan sekelompok anak di bawah umur. Dari 7 pelaku yang berhasil
ditangkap petugas, 2 di antaranya adalah siswa pelajar SMK di Kota
Tanjungbalai.
Para
pelaku selalu menjerat korbannya, dengan cara membawa korban ke tempat sunyi.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono, SH, SIK, MH saat memimpin press
release, Kamis (1/2) mengatakan, aksi kriminal ketujuh pelajar itu terjadi di
beberapa lokasi berbeda.
Ketujuh
pelaku masing-masing berinitial MAD alias AD (15) pelajar SMKN2, warga Jalan
Prof HM Yamin, Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, IM alias IP (15),
pelajar SMKN 2 warga Jalan Logam, Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Tanjungbalai
Utara, IS alias IP (17), putus sekolah, warga Jalan Beting Semelur, Kelurahan
Sirantau, Kecamtan Datuk Bandar.
Selain
itu, MRN(15), juga berstatus pelajar, warga Jalan Beting Semelur, MI (14),
pelajar warga Jalan Mesjid, Kelurahan Keramat Kubah. MHD (15), BU dan BP (14),
kesemuanya pelajar, warga Jalan Logam, Kelurahan Tanjungbalai Kota III.
Kasus
pencurian dengan kekerasan (jambret/begal) dilakukan oleh dua siswa SMKN 2, MAD
alias AD (15)dan IM alias IP (15). “TKP nya di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan
Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai, tepatnya di Simpang
PT Timur Jaya, Rabu (31/1/2018), sekira jam 11.00 Wib,” sebut Kapolres.
Dijelaskan
AKBP Tri Setyadi Artono, pada saat itu pelaku dengan mengendarai Sepeda Motor
tanpa plat nomor polisi warna hitam yang dikemudian MAD (15) berboncengan
dengan IM, datang dari arah belakang.
Lalu
mereka memepet kreta yang saat itu dikemudikan Nadia Hamidah, berboncengan
dengan Tiara Hutagaol. Selanjutnya, setelah masuk dalam jarak jangkau, IP yang
bertindak sebagai ‘tukang petik’ langsung merampas ponsel merk Oppo milik Nadia
yang dipegang temannya Tiara Hutagaol.
Tersentak
akibat sambaran mendadak tersebut, Nadia dan Tiara pun terjatuh bersama
kretanya. Selanjutanya, kedua pelaku langsung memutar arah dan tancap gas ke
arah Titi Gantung. Akibat perampasan itu, korban mengalami kerugian senilai Rp2
juta rupiah, atau setara harga 1 unit Hp Merk Oppo A37. Selain itu, korban juga
mengalami luka pada telapak tangan sebelah kanan, serta bagian perut terasa
sakit.
Sedangkan
untuk kasus pencurian dengan pemberatan, lanjut Kapolres, terjadi di wilayah
Kecamatan Sei Tualang Raso, Sabtu (2/10/2017) sekira jam 20.00 Wib. “Untuk
kasus ini, pelakunya tiga orang anak di bawah umur, masing-masing berinitial HU
alias TH (15), MAD (15) dan BP (14).
Barang
bukti berupa, 1 unit handphone Oppo A37 milik Anggi Rahmani, terpaksa
diserahkan korban setelah salah satu dari tiga pelaku menodongkan pisau ke
arahnya,” Kata Kapolres. Kejadiannya itu berawal, ketika HU alias TH yang masih
berteman dengan korban Anggi Rahmani, membawa remaja putri itu ke tempat sunyi
di wilayah Kecamatan Sei Tualang raso.
Sebelumnya,
HU alias TU ini sudah lebih dulu menyuruh MAD dan BP bersembunyi di lokasi
dimaksud. Setiba di tempat itu, MAD lalu menodongkan sebilah pisau ke arah
tubuh korban dan meminta handphone milik korban agar segera diserahkan.
Karena
ketakutan, korban pun terpaksa memberikannya. Akibat kejadian tersebut, korban
Anggi Rahmani mengalami kerugian sebesar Rp1.7000 ribu. Tak hanya itu, kasus
serupa kata Kapolres juga terjadi di dekat SMAN5, pada Sabtu (11/11/2017),
sekira jam 21.00 Wib.
Korbannya
Sania Mutiara (17), warga Jalan Rambutan, Gang Kelapa, Kecamatan Datuk Bandar,
terpaksa kehilangan handphone merk HUAWEI miliknya. “Pelakunya dua orang,
masing-masing berinisial MAD (15) dan MI (15). Kasus pencurian dengan
pemberatan itu terjadi berawal ketika MI membawa korban ke tempat kejadian.
Sebelumnya, MI menyuruh agar MAD menunggunya di TKP,” kata Kapolres.
Setibanya
di TKP, MAD kemudian menodongkan pisau lipat ke arah Sania Mutiara dan memaksa
agar menyerahkan Hp miliknya. Akibat insiden itu, korban mengalami kerugian
sebesar Rp700 ribu, Menurut Kapolres, sebelum mengakhiri keterangannya pers
terkai kronologis penangkapan para tersangka, dari ketujuh orang yang
ditangkap, setelah dilakukan tes urine, satu di antaranya, MI, positif
mengandung methamphetamine (sabu). (Red).
Post a Comment