Polres Kuningan Tangkap Pemilik Narkoba Di Sebuah Kamar Hotel

Kuningan.Metro Sumut
Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan Jawa Barat menangkap YSA(34) lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu di dalam kamar No 302 Hotel Purnama Mulya di Jalan Raya Cigugur Km 1,5 Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan. Minggu (18/02/2018).

Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja SH menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran narkoba.

Dari laporan tersebut Polisi kemudian melakukan pendalaman dan mengarah ke tersangka.” Tersangka diamankan di sebuah hotel di kawasan Cigugur,” tutur AKP Dedih, Senin (12/02/2018).

AKP Dedih menjelaskan, ketika dilakukan penangkapan bertempat di dalam kamar No. 302 Hotel Purnama Mulya di Jalan Raya Cigugur Km 1,5 Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan diketemukan satu paket Narkotika jenis Sabu-sabu terbungkus plastik klip bening dan 1 satu paket Narkotika jenis Sabu-sabu terbungkus plastik bening yang di simpan di dalam tempat kaca mata warna hitam.

Dari pengakuan tersangka sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang bernama A dari dalam LP (Lembaga Pemasyarakatan) Kuningan Kabupaten Kuningan seharga Rp. 700.000.” Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap tersangka lainya,” tuturnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Humas Polres Kuningan)


Tidak ada komentar