Pelaku yang Menganiaya Ibu Dan Membunuh Anaknya Di Pasar Rebo Ditangkap Polres Jaktim
Jaktim.Metro
Sumut
Kepolisian
Resor Metro Jakarta Timur akhir berhasil meringkus inisial OJ (21), pelaku
tunggal penganiayaan terhadap seorang ibu dan membunuh anaknya yang masih
balita yang terjadi di Jalan Lewa, Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada
Minggu 11 Februari 2018 lalu.
OJ
yang sempat buron selama satu pekan ini ditangkap anggota Polres Metro Jakarta
Timur dilokasi persembunyiannya di Desa Cijagan, Cikalong Kulon, Cianjur, Jawa
Barat, pada hari Minggu 18 Februari.
Kapolres
Metro Jakarta Timur Kombes Pol Y. Tony Surya Putra SIK, MH mengungkapkan, pada
saat dilakukan penangkapan kepada tersangka, yang bersangkutan melakukan
perlawanan sehingga anggota dengan terpaksa melakukan tindakan tegas dan
terukur dengan menembak kaki tersangka.“Saat dilakukan penangkapan pelaku
melakukan perlawanan dengan cara berusaha merebut senjata salah satu anggota,
sehingga diberikan tindakan tegas terukur terhadap pelaku yang mengakibatkan
pelaku mengalami luka tembak di kaki sebelah kiri,” ungkap Kapolres.
“Dalam
penangkapan tersebut, anggota juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,
berupa uang Rp300 ribu, satu tas selempang warna cokelat milik korban, dan satu
handphone diduga milik korban,” sambung Kapolres.
Dari
keterangan sementara yang didapat pihak kepolisian dari pengakuan Masniya,
sebelum pelaku OJ nekat menganiaya Masniya (39) dan membunuh anaknya berinisial
F, pelaku OJ sempat membeli mi instan di warung korban.
Kemudian
tanpa sebab yang jelas pelaku meminta menginap dan tidur bersama anak korban.
Lalu Masniya tidak mengizinkan dan terjadi cekcok korban dengan pelaku.
Kemudian pelaku memukul ibu korban dengan tabung gas tiga kilogram hingga
menyebabkan luka di dahi. Tidak cukup di situ, pelaku juga membunuh sang anak
hingga tewas.
Dugaan
sementara, pelaku OJ nekat menganiaya Masniya (39) dan membunuh anaknya
berinisial F lantaran tidak terima saat tidak diperbolehkan tidur barsama F.(Humas
Polres Jaktim).
Post a Comment