Kapolda Sumut Press Release Tentang Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
Medan.Metro
Sumut
Kapolda
Sumut merelease pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika golongan I jenis
shabu seberat 19,23 kg dan Pil Ekstasi sebanyak 27.017 butir jaringan sindikat
Internasional negara •Malaysia– Pekan baru – Medan– Aceh •Malaysia – Aceh –
Jambi – Medan
Kamis
tanggal 22 Februari 2018 pukul 14.00 Wib bertempat di Lobby Polda Sumut
dilaksanakan press release tentang Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika
Golongan I jenis sabu seberat 19,23 Kg jaringan Sindikat Internasional Negara
Malaysia – Pekan Baru – Medan – Aceh, Malaysia – Aceh – Jambi – Medan yang di
pimpin langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw didampingi
Pejabat Utama Polda Sumut dan Labfor Cabang Medan.
Peristiwa
Berawal dari adanya informasi tentang jaringan sindikat Internasional yang akan
mengedarkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dan narkotika golongan I jenis pil
ekstasi di wilayah hukum Polda Sumut kemudian dilakukan penyelidikan secara
intensif terhadap informasi tersebut, setelah itu Dir resnarkoba Polda Sumut
Kombes Pol. Hendri Marpaung, SH beserta personel Dit Resnarkoba Polda Sumut
untuk dapat menprofiling jaringan tersebut.
Jumlah
tersangka dari 9 (Sembilan) kasus sebanyak 17 (tujuh belas) orang dengan
rincian 16 laki-laki dan 1 orang perempuan
Adapun
jumlah barang bukti dari Sembilan kasus adalah Sabu gol I 19,23 Kg, Pil Ekstasi
Gol I 27.017 butir, HP 30 unit, KTP 4 lembar, Kendaraan R2 2 unit, Kendaraan R
3 1 unit (becak), Kendaraan R4 1 unit, Surat keterangan (resi) 1 lembar, 3 buah
tas
Pasal
yang dilanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat
(1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana
penjara paling singkat 6 (enam tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau
pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah). (Humas Poldasu).
Post a Comment