Kantor Imigrasi Kelas II Belawan Tunda Penerbitan 51 Paspor
Petugas
Kantor Imigrasi Kelas II Belawan melakukan penundaan penerbitan 51 paspor,
karena diduga diajukan pemohon untuk bekerja sebagai TKI non prosedural.
Kasi
Wasdakim Kantor Imigrasi Belawan, Ridha Saputera mengatakan petugas Kantor
Imigrasi Kelas II Belawan melakukan penundaan penerbitan 51 paspor, karena
diduga diajukan pemohon untuk bekerja sebagai TKI non prosedural “ Katanya, Terkait
laporan kinerja sepanjang tahun 2017 kantor pelayanan pembuatan paspor
tersebut, baru-baru ini.
Lanjut
Ridha, Penundaan penerbitan itu, berdasarkan hasil rekam pendataan terhadap
berkas pengajuan serta proses wawancara yang dilakukan pihaknya, sebelum
dikeluarkannya paspor pemohon “ Ucapnya.
Ridha
menjelaskan, Langkah ini sebagai bagian upaya preventif terjadinya kasus trafficking,
sekaligus mewujudkan perlindungan terhadap WNI “ Jelasnya.
Menurut
Ridha, Sepanjang tahun lalu, Imigrasi Belawan telah menerbitkan paspor (SPRI)
24 halaman yang biasanya digunakan untuk dokumen TKI sebanyak 3.156 paspor,”
Jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2016, yang membukukan
pengeluaran sebanyak 3.645 buku paspor “ Ungkapnya.
Namun
sebaliknya untuk penerbitan SPRI 48 halaman, pada 2017 mencatatkan sebanyak
26.768 buku yang meningkat dari tahun 2016 sebanyak 26.395 paspor.
Dalam
kinerja tahun 2017, Pihaknya juga telah melakukan penindakan administratif
terhadap 32 WNA yang masuk ke wilayah Medan bagian utara.
Untuk
WNA yang banyak melakukan pelanggaran administratif yakni dari RRC sebanyak 13
orang menyusul dari Kamboja sebanyak 6 orang.Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas
II Belawan telah menyidik sebanyak 2 WNA asal Pakistan yang melakukan tindak
pidana di wilayah kerjanya.(Hamnas).
Post a Comment