Kantor Imigrasi Kelas II Belawan Tunda Penerbitan 51 Paspor

Belawan.Metro Sumut
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Belawan melakukan penundaan penerbitan 51 paspor, karena diduga diajukan pemohon untuk bekerja sebagai TKI non prosedural.

Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Belawan, Ridha Saputera mengatakan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Belawan melakukan penundaan penerbitan 51 paspor, karena diduga diajukan pemohon untuk bekerja sebagai TKI non prosedural “ Katanya, Terkait laporan kinerja se­panjang tahun 2017 kantor pelayanan pembuatan paspor tersebut, baru-baru ini.

Lanjut Ridha, Penundaan penerbitan itu, berdasarkan hasil rekam pendataan terhadap berkas pengajuan serta proses wa­wancara yang dilakukan pihaknya, sebelum dikeluarkannya paspor pemohon “ Ucapnya.

Ridha menjelaskan, Langkah ini sebagai bagian upaya preventif terjadinya kasus trafficking, sekaligus mewujudkan perlindungan terhadap WNI “ Jelasnya.

Menurut Ridha, Sepanjang tahun lalu, Imigrasi Belawan telah menerbitkan paspor (SPRI) 24 halaman yang bi­a­sanya digunakan untuk do­kumen TKI sebanyak 3.156 paspor,”                                                                                                                                              Jumlah ini menurun di­ban­dingkan tahun 2016, yang mem­bukukan pengeluaran se­banyak 3.645 buku pas­por “ Ungkapnya.

Namun sebaliknya untuk penerbitan SPRI 48 halaman, pada 2017 mencatatkan sebanyak 26.768 buku yang meningkat dari tahun 2016 sebanyak 26.395 paspor.

Dalam kinerja tahun 2017, Pihaknya juga telah melakukan penindakan administratif terhadap 32 WNA yang masuk ke wilayah Medan bagian utara.

Untuk WNA yang banyak melakukan pelanggaran administratif yakni dari RRC sebanyak 13 orang menyusul dari Kamboja sebanyak 6 orang.Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas II Belawan telah menyidik sebanyak 2 WNA asal Pakistan yang melakukan tindak pidana di wilayah kerjanya.(Hamnas).

Tidak ada komentar