Gubsu Erry Nuradi Lantik Faisal Jabat Pjs Bupati Batu Bara
Medan.Metro
Sumut
Gubernur
Sumatera Utara (Gubsu) Tengku Erry Nuradi melantik Kepala Biro (Karo) Umum dan
Perlengkapan Sekretariat Daerah Provsu, M Faisal Hasrimy sebagai Pjs Bupati
Batu Bara di Aula Martabe (Aula Raja Inal Siregar) Lantai II Kantor Gubsu Jalan
P Diponegoro Medan, Rabu (14/02/2018).
Pelantikan
ini sesuai dengan Keputusan Mendagri No 131.12-228 tahun 2018 tentang
penunjukan Pjs Bupati Batubara selama Wakil Bupati Batu Bara menjalankan cuti
diluar tanggungan Negara untuk melaksanakan kampanye pada Pilkada serentak
tahun 2018 dari tanggal 15 Februari 2018 sampai dengan 23 Juni 2018.
Tengku
Erry menegaskan kepada Faisal agar dapat menjalankan amanah dengan
sebaik-baiknya. “Patuhi aturan yang berlaku juga harus menjaga netralitas
Aparatur Sipil Negara (ASN),’’ tandasnya.
Dari
delapan daerah Kabupaten Kota yang mengikuti Pilkada serentak tahun 2018, Kota
Padang Sidempuan merupakan satu-satunya daerah yang masa jabatan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah yang telah berakhir. Terkait hal ini dirinya telah
melantik Sarmadan Hasibuan sebagai Penjabat (Pj) Walikota Padang Sidempuan.
Sedangkan
tujuh daerah lainnya masih belum berakhir masa jabatan termasuk Kepala Daerah
Pemkab Batu Bara. Karena masa jabatan kepala daerahnya belum berakhir maka
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan jika kepala daerah atau wakil kepala
daerah mencalonkan kembali akan ditunjuk penjabat sementara (Pjs).
Seperti
diketahui selain Batu Bara, Kabupaten Padang Lawas (Palas) yang Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerahnya mencalonkan kembali. Hanya saja untuk Pemkab Palas
belum dilantik Pjs Bupatinya karena masih menunggu Surat Keputusan dari
Mendagri.
“Sedangkan
bagi daerah yang kepala daerahnya mencalonkan diri tetapi wakilnya tidak
mencalonkan diri maka Wakilnya tersebut akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas
(Plt) seperti Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dan Deli Serdang. Hanya saja
untuk Deli Serdang masih harus menunggu karena hanya ada satu pasangan calon
yang lolos Verfikasi. Untuk itu KPU Deli Serdang kembali membuka pendaftaran
dan akan ditetapkan pada 19 Februari 2018 mendatang,’’ sebut Erry.
Sedangkan
bagi daerah yang Kepala Daerah dan wakilnya tidak mencalonkan lagi, maka yang
bersangkutan tetap menjabat sampai berakhir masa jabatanya yakni Kabupaten
Dairi, Padang Lawas Utara (Paluta dan Kabupaten Langkat.
“Untuk
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang mengikuti Pilkada serentak tahun ini
sesuai Permendagri No 74 Tahun 2016, tentang cuti diluar tanggungjawab Negara
diamanatkan agar selama masa kampanye harus menjalani cuti diluar tanggungan
Negara serta dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya,”
terang Erry.
Dalam
kesempatan tersebut Gubsu Erry juga menghimbau agar calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah yang telah ditetapkan KPU sebagai peserta Pilkada serentak
2018 agar segera mungkin menyerahkan aset daerah selama menjalani cuti diluar
tanggungan Negara.
Erry
juga mengingatkan agar ASN betul-betul netral dan juga para Kepala Daerah tidak
menggunakan ASN untuk terlibat dalam politik praktis. “Kepada calon Kepala Daerah saya berharap
untuk dapat bersaing secara sehat, fair dan tanpa ada kampanye hitam. Apalagi
menyinggung SARA dan menerima apapun hasil Pemilukada. Siapapun yang terpilih
merupakan amanat rakyat sehingga harus dihormati,’’ tandasnya.
Sementara
itu, Faisal Hasrimy mengatakan selain pelaksanaan tugas pelayanan dan
pembangunan, dirinya akan fokus pada tugas utama yaitu mensukseskan pelaksanaan
pemilu kepala daerah di Batu Bara. “Saya akan memastikan agar ASN di jajaran
Pemkab Batu Bara bersikap netral dan tidak boleh mendukung salah satu calon,”
tegasnya.(Ulfah).
Post a Comment