Gubsu Erry Nuradi Lantik Faisal Jabat Pjs Bupati Batu Bara

Medan.Metro Sumut
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Tengku Erry Nuradi melantik Kepala Biro (Karo) Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Provsu, M Faisal Hasrimy sebagai Pjs Bupati Batu Bara di Aula Martabe (Aula Raja Inal Siregar) Lantai II Kantor Gubsu Jalan P Diponegoro Medan, Rabu (14/02/2018).

Pelantikan ini sesuai dengan Keputusan Mendagri No 131.12-228 tahun 2018 tentang penunjukan Pjs Bupati Batubara selama Wakil Bupati Batu Bara menjalankan cuti diluar tanggungan Negara untuk melaksanakan kampanye pada Pilkada serentak tahun 2018 dari tanggal 15 Februari 2018 sampai dengan 23 Juni 2018.

Tengku Erry menegaskan kepada Faisal agar dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya. “Patuhi aturan yang berlaku juga harus menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN),’’ tandasnya.

Dari delapan daerah Kabupaten Kota yang mengikuti Pilkada serentak tahun 2018, Kota Padang Sidempuan merupakan satu-satunya daerah yang masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah berakhir. Terkait hal ini dirinya telah melantik Sarmadan Hasibuan sebagai Penjabat (Pj) Walikota Padang Sidempuan.

Sedangkan tujuh daerah lainnya masih belum berakhir masa jabatan termasuk Kepala Daerah Pemkab Batu Bara. Karena masa jabatan kepala daerahnya belum berakhir maka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan jika kepala daerah atau wakil kepala daerah mencalonkan kembali akan ditunjuk penjabat sementara (Pjs).

Seperti diketahui selain Batu Bara, Kabupaten Padang Lawas (Palas) yang Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerahnya mencalonkan kembali. Hanya saja untuk Pemkab Palas belum dilantik Pjs Bupatinya karena masih menunggu Surat Keputusan dari Mendagri.

“Sedangkan bagi daerah yang kepala daerahnya mencalonkan diri tetapi wakilnya tidak mencalonkan diri maka Wakilnya tersebut akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) seperti Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dan Deli Serdang. Hanya saja untuk Deli Serdang masih harus menunggu karena hanya ada satu pasangan calon yang lolos Verfikasi. Untuk itu KPU Deli Serdang kembali membuka pendaftaran dan akan ditetapkan pada 19 Februari 2018 mendatang,’’ sebut Erry.

Sedangkan bagi daerah yang Kepala Daerah dan wakilnya tidak mencalonkan lagi, maka yang bersangkutan tetap menjabat sampai berakhir masa jabatanya yakni Kabupaten Dairi, Padang Lawas Utara (Paluta dan Kabupaten Langkat.

“Untuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang mengikuti Pilkada serentak tahun ini sesuai Permendagri No 74 Tahun 2016, tentang cuti diluar tanggungjawab Negara diamanatkan agar selama masa kampanye harus menjalani cuti diluar tanggungan Negara serta dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya,” terang Erry.

Dalam kesempatan tersebut Gubsu Erry juga menghimbau agar calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah ditetapkan KPU sebagai peserta Pilkada serentak 2018 agar segera mungkin menyerahkan aset daerah selama menjalani cuti diluar tanggungan Negara.

Erry juga mengingatkan agar ASN betul-betul netral dan juga para Kepala Daerah tidak menggunakan ASN untuk terlibat dalam politik praktis.  “Kepada calon Kepala Daerah saya berharap untuk dapat bersaing secara sehat, fair dan tanpa ada kampanye hitam. Apalagi menyinggung SARA dan menerima apapun hasil Pemilukada. Siapapun yang terpilih merupakan amanat rakyat sehingga harus dihormati,’’ tandasnya.

Sementara itu, Faisal Hasrimy mengatakan selain pelaksanaan tugas pelayanan dan pembangunan, dirinya akan fokus pada tugas utama yaitu mensukseskan pelaksanaan pemilu kepala daerah di Batu Bara. “Saya akan memastikan agar ASN di jajaran Pemkab Batu Bara bersikap netral dan tidak boleh mendukung salah satu calon,” tegasnya.(Ulfah).

Tidak ada komentar