Niat Balas Dendam, 7 Remaja Malah Rampas Handphone Pengendara

Sleman.Metro Sumut
Tujuh pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Sorogenen Purwomartani Kalasan berhasil diamankan anggota satuan Reserse Kriminal Polres Sleman. Para pelaku ditangkap karena melakukan perampasan dengan mengambil handphone dua orang korban pengendara motor KLX pada hari Sabtu (04/11/2017) sekitar pukul 01.00 wib dini hari.

Dari ketujuh tersangka yang berhasil diamankan, empat diantaranya merupakan pelajar sekolah di wilayah Jogja. Para tersangka tersebut diantaranya berinisial RV alias AL (16) , AMFalias Gambon (17) , RFP alias Riski (17) , RRA alias Rizal (17), KF alias Rian (18), MA alias Gondrek (19), dan MDS alias Doni (18) .

“Awalnya para tersangka ini berniat untuk melakukan aksi balas dendam karena temannya Riski ini merasa kena penganiayaan, namun karena yang dicari tidak masuk dalam kelompok tersebut, mereka kemudian meminta paksa handphone milik kedua korban”, ucap Waka Polres Sleman Kompol Heru Muslimin, SIK, Rabu (22/11/2017).

Di waktu sebelum kejadian itu terjadi, Riski yang merasa kena penganiayaan melaporkan kejadian tersebut kepada teman sekelompoknya. Karena merasa senasip sepenanggungan, mereka kemudian melakukan koordinasi di rumah AL dan membahas tentang aksi balas dendam kepada salah satu kelompok sepeda motor yang sudah diincarnya.

Selanjutnya pada malam harinya mereka kemudian melakukan perburuan dan menjumpai 4 pengendara sepeda motor KLX yang diperkirakan merupakan para pelaku penganiayaan yang diincarnya dan langsung mengejar orang tersebut.

Saat dilakukan pengejaran 2 orang pengendara KLX berhasil melarikan sendiri, sedangkan 2 pengendara lainnya berhasil dikejar para tersangka menggunakan 3 unit kendaraan sepeda motor beserta pedang. Para tersangka selanjutnya menginterogasi korban dengan menodongkan pedang dan meminta paksa handphone milik korban.

Berkat kerja keras petugas dilapangan para tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada hari Selasa (14/11/2017) dirumah mereka. Kini mereka diamankan di Mapolres Sleman dan dijerat dengan pasal 356 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Lebih lanjut Kompol Heru Muslimin menghimbau kepada seluruh orang tua yang memiliki anak remaja agar selalu memperhatikan pergaulan anak-anaknya. “Lakukan pengawasan secara menyeluruh tentang kesehariannya maupun teman main baik didalam maupun diluar lingkungan sekolah. Jangan sampai anak-anak kita nantinya menjadi korban atau pelaku daripada aksi kenakalan remaja”, pungkasnya.(Humas Polres Sleman).

Tidak ada komentar