Polsek Penukal Abab Tangkap Buron Kasus Perampasan Motor Karyawan Koperasi

Muara Enim.Metro Sumut
Dengan terbata-bata menahan sakitnya akibat terkena timah panas polisi di bagian kaki sebelah kanannya, tersangka FE Alias GA (32), warga Dusun I Desa Purun Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan bertekuk lutut. Kamis (22/06/2017).

Bukan tanpa sebab, tersangka yang kerap disapa GA ini ditembak oleh jajaran Polsek Penukal Abab pimpinan oleh AKP Denni NS.

Tersangka merupakan salah satu buruan polisi terkait kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Juli 2016 lalu, dengan korbannya inisial TA (23), yang merupakan karyawan koperasi beralamat di Desa Sidoharjo Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Musi Banyuasin.

Saat itu korban sedang melakukan penagihan terhadap nasabah di wilayah Kecamatan Penukal, saat melintas di wilayah Desa Purun.

Korban dihadang dua tersangka, dan salah satu tersangka dengan menodongkan senjata api rakitan dan sebilah senjata tajam sembari mengancam agar korban menyerahkan sepeda motor yang dikendarai.

Menghindari adanya hal-hal yang tidak diinginkan, serta takut akibat ditodong Senpira dan Sajam, akhirnya dengan sangat terpaksa korban menyerahkan sepeda motor yang sehari-harinya menjadi kendaraan bagi korban untuk bekerja.

Usai merampas sepeda motor korban, kemudian tersangka kabur bersama temannya KT (DPO) dan bersembunyi di pulau Bangka.

Dari pengakuan tersangka, selama setahun ini dirinya bersembunyi dan kabur ke Pulau Bangka, serta saat ini dirinya ingin mudik ke kampungnya di Kecamatan Penukal, karena ingin merayakan lebaran bersama anak istri serta keluarganya.“Aku kerja jadi buruh kasar di sana (Bangka) pak, pulang ke kampung halaman untuk mudik lebaran biar bersama-sama keluar di sini,” akui pelaku di hadapan petugas Polsek Penukal Abab.

Mudiknya tersangka ke kampung halamannya terendus jajaran Polsek Penukal Abab. Setelah memastikan keberadaan tersangka, polisi melakukan penggerebekan di sebuah warung di Desa Purun.

Namun, pada saat penggerebekan, Gayik melakukan perlawanan dengan berusaha kabur dari sergapan polisi. Tak mau kehilangan buruannya, polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan cara menembaknya hingga pelaku tersungkur dan menyerah.“Pelaku ini sudah satu tahun jadi Daftar Pencarian Orang ((DPO), karena telah melakukan tindak pidana Curas atas dasar laporan korbannya dengan bukti LP: B/199/VIII/2016/Sumsel/ Res. M. Enim tgl 21 Juli 2016,” kata Kapolres Muara Enim, AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP melalui Kapolsek Penukal Abab AKP Denni NS, pada Jumat (16/06/2017).

Menurut Denni, bahwa pelaku ditangkap pada Rabu (14/06/2017) lalu sekitar pukul 10.00 wib, di sebuah warung yang tak jauh dari tempat tinggal tersangka.“Kita dapat laporan bahwa tersangka yang selama ini sembunyi di pulau Bangka dan saat ini pulang kampung untuk lebaran bersama keluarga, laporan itu langsung kita tindak lanjuti dan setelah dilakukan lidik, lalu kita adakan penggerebekan,” imbuhnya.

Tersangka melakukan perlawanan dan berusaha kabur, hingga terpaksa anggota mengeluarkan timah panas untuk melumpuhkan pelaku.“Selanjutnya pelaku langsung kita amankan ke Mapolsek Penukal Abab,” katanya.

Untuk hukumannya sendiri, dikatakan Denni bahwa pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara‎.(Humas Polda Sumsel/Polres Muara Enim).


Tidak ada komentar