Polres Purbalingga Tangkap Napi Kabur Yang Beraksi Curi Sepeda Motor

Purbalingga.Metro Sumut
Seorang narapidana Rumah Tahanan Purbalingga berinisial RDB (31), warga Desa Pengalusan Kecamatan Mrebet, yang kabur pada Januari lalu berhasil diamankan Polres Purbalingga. Kamis (22/06/2017).

Dalam penangkapan tersebut Satreskrim Polres Purbalingga dibantu Polsek Randudongkal, Polres Pemalang. Polisi terpaksa melepaskan timah panas karena pelaku berusaha kabur saat akan ditangkap.

Dalam press release di halaman Mapolres, Rabu (21/06/2017), Wakapolres Purbalingga Kompol Sigit Martanto SH mengungkapkan saat kabur dari rutan, RDB sempat bersembunyi serta berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.

Akhirnya RDB berhasil ditangkap setelah diketahui melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Purbalingga.“Dalam pelariannya, tersangka melakukan tujuh kali pencurian sepeda motor di berbagai lokasi di Purbalingga. Tersangka akhirnya berhasil diamankan di Desa Sikasur, Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang,” jelas Wakapolres.

Dari tersangka RDB, polisi berhasil mengamankan dua sepeda motor masing-masing merk Honda Vario dan Yamaha Jupiter Z, sepasang plat nomor dan sepaket kunci leter T.

Polisi juga menangkap SY (55) warga Desa Sikasur, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang yang berperan sebagai pembawa sepeda motor hasil curian RDB yang merupakan pamannya.

Kasatreskrim AKP Suardi Jumaing menambahkan, berdasarkan laporan pencurian sepeda motor di Desa Pengalusan Kecamatan Mrebet, Purbalingga, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.

Saat penyelidikan tersebut didapat informasi adanya sepeda motor tanpa surat-surat dipakai warga di wilayah Randudongkal, Pemalang.

Saat dilakukan pengecekan, kita berhasil mengamankan tersangka curanmor tersebut beserta barang buktinya di rumah SY di Desa Sikasur Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang.“Kita juga mengamankan SY yang teryata berperan sebagai pembawa motor hasil curian tersangka. Dari keterangan pelaku, ia mengaku telah mencuri seoeda motor di tujuh lokasi yaitu di Desa Pengalusan dua kali, di Desa Kutabawa dua kali dan di Desa Serayu Larangan tiga kali,” imbuhnya.

Kedua tersangka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara karena dijerat dengan 363 KUHP subs Pasal 362 KUHP jo Pasal 480 KUHP.(Humas Polres Pubalingga).

Tidak ada komentar