Polres Purbalingga Tangkap Napi Kabur Yang Beraksi Curi Sepeda Motor
Purbalingga.Metro Sumut
Seorang narapidana Rumah Tahanan Purbalingga
berinisial RDB (31), warga Desa Pengalusan Kecamatan Mrebet, yang kabur pada
Januari lalu berhasil diamankan Polres Purbalingga. Kamis (22/06/2017).
Dalam penangkapan tersebut Satreskrim Polres
Purbalingga dibantu Polsek Randudongkal, Polres Pemalang. Polisi terpaksa
melepaskan timah panas karena pelaku berusaha kabur saat akan ditangkap.
Dalam press release di halaman Mapolres, Rabu (21/06/2017),
Wakapolres Purbalingga Kompol Sigit Martanto SH mengungkapkan saat kabur dari
rutan, RDB sempat bersembunyi serta berpindah-pindah tempat untuk menghindari
kejaran petugas.
Akhirnya RDB berhasil ditangkap setelah diketahui
melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Purbalingga.“Dalam
pelariannya, tersangka melakukan tujuh kali pencurian sepeda motor di berbagai
lokasi di Purbalingga. Tersangka akhirnya berhasil diamankan di Desa Sikasur,
Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang,” jelas Wakapolres.
Dari tersangka RDB, polisi berhasil mengamankan dua
sepeda motor masing-masing merk Honda Vario dan Yamaha Jupiter Z, sepasang plat
nomor dan sepaket kunci leter T.
Polisi juga menangkap SY (55) warga Desa Sikasur,
Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang yang berperan sebagai pembawa sepeda motor
hasil curian RDB yang merupakan pamannya.
Kasatreskrim AKP Suardi Jumaing menambahkan,
berdasarkan laporan pencurian sepeda motor di Desa Pengalusan Kecamatan Mrebet,
Purbalingga, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.
Saat penyelidikan tersebut didapat informasi adanya
sepeda motor tanpa surat-surat dipakai warga di wilayah Randudongkal, Pemalang.
Saat dilakukan pengecekan, kita berhasil mengamankan
tersangka curanmor tersebut beserta barang buktinya di rumah SY di Desa Sikasur
Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang.“Kita juga mengamankan SY yang teryata
berperan sebagai pembawa motor hasil curian tersangka. Dari keterangan pelaku,
ia mengaku telah mencuri seoeda motor di tujuh lokasi yaitu di Desa Pengalusan
dua kali, di Desa Kutabawa dua kali dan di Desa Serayu Larangan tiga kali,”
imbuhnya.
Kedua tersangka terancam hukuman maksimal tujuh tahun
penjara karena dijerat dengan 363 KUHP subs Pasal 362 KUHP jo Pasal 480 KUHP.(Humas
Polres Pubalingga).
Post a Comment