Polres Pubalingga Tangkap 4 Pria Dan 1 Wanita Penjual Togel
Polres
Purbalingga, Jawa Tengah, berhasil menangkap lima penjual kupon judi togel
jenis Hongkong di berbagai lokasi berbeda di wilayah Purbalingga. Mereka
diamankan karena didapati petugas sedang melayani pembeli togel di tempatnya
masing-masing. Jumat (23/06/2017).
Tersangka
KR (48) yang menjual togel di salah satu kios Terminal Bobotsari. Dari tangan
tersangka ini diamankan barang bukti berupa uang Rp71 ribu, bonggol kupon
togel, kertas rumus, rekap nomor togel dan satu unit handphone.
Tersangka
lain STR (44) warga Desa Sidakangen, Kecamatan Kalimanah yang biasa melayani
pembeli di teras rumah. Dari tersangka ini diamankan uang Rp264 ribu, kertas
ciamsi, rekap nomor keluar, bonggol kupon togel, bolpoin dan kupon pasangan
togel.
Masih
dari wilayah Kecamatan Kalimanah, dua tersangka kembali diamankan yaitu TR (27)
dan SP (32). Keduanya diamankan saat akan menyetor hasil penjualan togel kepada
ST yang masih dalam pencarian petugas. Dari keduanya diamankan barang bukti
uang Rp738 ribu, dua unit handphone, buku kupon, bandel ramalan, bolpoin dan
kalkulator.
Sedangkan
satu penjual togel perempuan yang berhasil diamankan adalah WN (52) pengecer
togel dari Desa Padamara, Kecamatan Padamara. Ia menjual togel di rumahnya
sendiri. Dari tangan tersangka diamankan uang tunai Rp.1.887.000,-, sebuah
handphone, bonggol kupon isi dan kosong, plastik karbon, bolpoin dan kertas
ramalan.
Waka
Polres Purbalingga Kompol Sigit Martanto SH menjelaskan bahwa penangkapan
kelima pelaku tersebut dilakukan saat operasi cipta kondisi sejak sebelum dan
selama ramadhan. Dari operasi cipta kondisi terkait penyakit masyarakat kita
berhasil mengungkap empat TKP dengan lima tersangka.“Sampai saat ini, yang kita
amankan seluruhnya adalah penjual. Kita masih kesulitan untuk mengungkap
bandarnya, hal ini karena mereka menutup diri untuk mengungkap siapa bandarnya,”
ujar Kompol Sigit, Rabu (21/06/2017).
Kompol
Sigit menambahkan bahwa perlu peran serta dari masyarakat untuk bersama-sama
memberikan informasi terkait peredaran togel ini. Karena sebagian pengungkapan
juga berdasarkan informasi dari masyarakat.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka yang ditangkap dikenakan
pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP Jo Pasal 2 Undang-undang RI nomor 7 tahun
1974 tentang Penertiban Perjudian.(Humas Polres Pubalingga).
Post a Comment