Polres Pubalingga Tangkap 4 Pria Dan 1 Wanita Penjual Togel

Pubalingga.Metro Sumut
Polres Purbalingga, Jawa Tengah, berhasil menangkap lima penjual kupon judi togel jenis Hongkong di berbagai lokasi berbeda di wilayah Purbalingga. Mereka diamankan karena didapati petugas sedang melayani pembeli togel di tempatnya masing-masing. Jumat (23/06/2017).

Tersangka KR (48) yang menjual togel di salah satu kios Terminal Bobotsari. Dari tangan tersangka ini diamankan barang bukti berupa uang Rp71 ribu, bonggol kupon togel, kertas rumus, rekap nomor togel dan satu unit handphone.

Tersangka lain STR (44) warga Desa Sidakangen, Kecamatan Kalimanah yang biasa melayani pembeli di teras rumah. Dari tersangka ini diamankan uang Rp264 ribu, kertas ciamsi, rekap nomor keluar, bonggol kupon togel, bolpoin dan kupon pasangan togel.

Masih dari wilayah Kecamatan Kalimanah, dua tersangka kembali diamankan yaitu TR (27) dan SP (32). Keduanya diamankan saat akan menyetor hasil penjualan togel kepada ST yang masih dalam pencarian petugas. Dari keduanya diamankan barang bukti uang Rp738 ribu, dua unit handphone, buku kupon, bandel ramalan, bolpoin dan kalkulator.

Sedangkan satu penjual togel perempuan yang berhasil diamankan adalah WN (52) pengecer togel dari Desa Padamara, Kecamatan Padamara. Ia menjual togel di rumahnya sendiri. Dari tangan tersangka diamankan uang tunai Rp.1.887.000,-, sebuah handphone, bonggol kupon isi dan kosong, plastik karbon, bolpoin dan kertas ramalan.

Waka Polres Purbalingga Kompol Sigit Martanto SH menjelaskan bahwa penangkapan kelima pelaku tersebut dilakukan saat operasi cipta kondisi sejak sebelum dan selama ramadhan. Dari operasi cipta kondisi terkait penyakit masyarakat kita berhasil mengungkap empat TKP dengan lima tersangka.“Sampai saat ini, yang kita amankan seluruhnya adalah penjual. Kita masih kesulitan untuk mengungkap bandarnya, hal ini karena mereka menutup diri untuk mengungkap siapa bandarnya,” ujar Kompol Sigit, Rabu (21/06/2017).

Kompol Sigit menambahkan bahwa perlu peran serta dari masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi terkait peredaran togel ini. Karena sebagian pengungkapan juga berdasarkan informasi dari masyarakat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka yang ditangkap dikenakan pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP Jo Pasal 2 Undang-undang RI nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.(Humas Polres Pubalingga).



Tidak ada komentar