38 Kg Ganja Hasil Budidaya Yang Ditanam Dibelakang Rumah Disita Dan Pelaku Diringkus Polsek Sunggal
Medan.Metro
Sumut
Unit
Reserse Kriminal Polsekta Sunggal Medan, Sumatera Utara mengungkap jaringan
peredaran ganja asal Aceh di Medan. Dalam kasus ini, petugas menangkap lima
orang tersangka, empat diantaranya laki-laki dan satu perempuan dan menyita 38
bal (38 Kg) ganja kering siap edar. Jumat (23/06/2017).
Kapolsekta
Sunggal, Kompol Daniel Marunduri mengatakan, adapun kelima tersangka
masing-masing Kumaiyah (39) warga Jalan Sei Mencirim, Desa Paya Geli, Kecamatan
Sunggal, Zulkarnain (35) warga Dusun V Bandar Meriah, Desa Suka Maju, Kecamatan
Sunggal, Junaidi Anwar (35) Desa Blang Cot Tunong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten
Bireun.
Kemudian
Mizan Aulia (21) warga Dusun Bale Labang, Desa Blang Cot Tunong, Kecamatan
Jeumpa dan M Jamil Abdullah (52) warga Dusun Kembang, Desa Teumareum, Kecamatan
Indra Jaya, Kabupaten Bireuen, Aceh.“Pengungkapan ini berawal dari
tertangkapnya tersangka Kumaiyah. Menurut laporan warga, Kumaiyah salah satu
pengedar besar di Sunggal,” kata Daniel, Selasa (20/06/2017).
Kapolsekta
Sunggal, Kompol Daniel Marunduri melanjutkan, saat menangkap Kumaiyah, Kanit
Reskrim, Iptu Nur Istiono yang memimpin penangkapan menemukan dua ball ganja di
belakang rumah yang diletakkan di bawah kursi.
Ketika
diinterogasi, Kumaiyah kembali mengaku bahwa masih ada ganja lainnya ditanam di
samping rumah.“Ganja yang ditanam itu sebanyak 36 bal. Sehingga, total barang
bukti yang kami temukan sebanyak 38 bal atau 38 Kg,” kata Daniel.
Dari
Kumaiyah ini lah jaringan sindikat ganja akhirnya diungkap. petugas pun
berhasil menangkap pemasok ganja bernama M Jamil Abdullah setelah menjebaknya.“Cukup
sulit mengungkap jaringan ini. Namun, berkat kerja keras tim, pemasokan Ki
tangkap di Jalan KM 12 Medan-Binjai,” katanya.(Humas Polda Sumut)
Post a Comment