Tim Terpadu Kunker Ke Lokasi PT Kura, Kapolri Segera Tangkap Mafia Tanah Di Rokan Hilir

Jakarta.Metro Sumut
Dari hasil koordinasi Tim terpadu LBH KAP.AMPERA di Jakarta pada Sabtu (20/5) dipimpin Ketua umum Presidium Pusat KAP.AMPERA Binsar Efendi (Penasehat Laskar Merah Putih menegaskan, Akan melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Pekan Baru, Rohil Bagan Batu Riau, Sekaligus guna memasang Plank di lokasi bermasalah.

Tim terpadu pada saat pemasangan plank tersebut akan dikawal oleh pihak keamanan dari TNI/Polri, Brimob dan dibantu PASUKAN KHUSUS GARUDA MERAH PUTIH (PASSUS GMPRI007) dan SEKBER MEMERTAHANKAN NKRI UNTUK NEGARA dan MASYARAKAT/LBH KAP AMPERA & LMP.

Sebagaimana diketahui sebelumnya pihak LBH KAP AMPERA telah menyurati Kapolri dan Bareskrim dimana dalam surat laporan pengaduan
disampaikan ke Kapolri bernomor 275/LBH KAP-AMPERA/V/2017 tertanggal 2 Mei 2017 tersebut disebutkan, atas nama klien kami H.Sulaiman Adnan (Anak pertama dari istri pertama Alm.Adnan Matkudin/Dirut PT.Kura) beralamat di Jl.Kurnia II No 10 Rumbai Pekan Baru Provinsi Riau berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 31 Maret 2017 melaporkan dan membuat pengaduan pada Kapolri atas adanya tindak kejahatan perampasan Hak kebun dan tanah PT.Kura (Kurnia Rahmat) terletak di Bagan Batu Rokan Hilir Propinsi Riau seluas 3.350 Ha yang dirampas, diserobot dan dikuasai secara paksa dilakukan oleh H.Adlan Adnan (Anak dari isteri kelima  dari Alm.Adnan Matkudin) Direktur PT Eka Putra Perkasa Jl.Mamiyai No 22 Kel.Tegal Sari III Kec.Medan Denai Kota Medan Provinsi Sumut dan kawan-kawan dengan menggunakan putusan Mahkamah Agung nomor 1673.K/Pdt/2005 tanggal 12 September 2017.

Bahwa sesuai dengan surat konfirmasi kami kepada ketua MA RI tanggal 10 April 2017 (L-3) diperoleh keterangan dari Kepaniteraan Mahkamah Agung RI ditemui dalam informasi perkara Mahkamah Agung RI dijelaskan bahwa putusan MA No register 1673.K/Pdt/2005 berstatus perkara masih dalam proses pemeriksaan tim (L-4). Dimana terdapat suatu keterangan diduga palsu atau dengan senggaja menerangkan keterangan tidak benar didalam suatu surat putusan yang beharga yang telah merugikan klien kami baik secara moril maupun material, diantaranya yaitu Hakim Mahkamah Agung yang memutuskan perkara tersebut telah menuangkan menerangkan bahwa berdasarkan Musyawarah Pemuka-pemuka suku hamba Raja pada tanggal 20 september 1997...."(L-2) sedangkan pada tanggal tersebut tidak pernah ada terjadi musyawarah apapun.

Bahwa berdasarkan fakta yang kami peroleh sesuai dengan data yang ada, maka Risalah Hibah Ulayat tanah Warisan suku Hamba Raja yang diberikan kepada Haji Adnan Bin Matkudin Bin Abdirahman Bin Orang Kayo Onik orangtua kandung H.Sulaiman Adnan terdaftar di Rantau Panjang Kiri tertanggal 20 Desember 1977 (L-3).

Bahwa berdasarkan surat peryataan majelis kerapatan tinggi suku Melayu Hamba raja negeri Kubu Kabupaten Rokan Hilir Riau tanggal 20 Oktober 2014 menerangkan bahwa penerima Hibah sesuai surat pelurusan hibah tanggal 7 Maret 2002 tersebut wajib membagikan kepada 13 ahli waris Alm.H.Adnan Bin Matkudin Abdurahman Bin Orang Kayo Onik sesuai putusan Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor : 69/Pdt.G/2000/PTA.Mdn tanggal 25 Januari 2001 (L-4).   

Jadi dalam hal ini pihak manapun dan siapapun yang mencoba mengalihkan hak ahli waris Alm.H.Adnan Bin Matkudin Bin Orang Kayo Onik atas sebidang tanah yang terletak di Afdeling (Blok) Kencana Desa Pasir Putih, Desa Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir baik mengalihkan Hak sebagian maupun secara keseluruhan kepada siapapun tanpa sepengetahuan Klien kami adalah suatu tindakan pelanggaran hukum.

"Diminta kepada Presiden RI dan Kapolri Cq Kapolda Riau untuk menindak tegas para pelaku yang telah melakukan tindakan kriminal/pelanggaran hukum yang dengan senggaja merusak, menguasai, menyerobot dan perampasan hak serta memperjual belikan hak atas tanah milik PT.KURA dan juga telah membangun ruko serta perumahan diatas tanah milik PT KURA tanpa izin dan persetujuan klien kami,"Pinta LBH KAP.AMPERA tersebut.(Red/Riau).

Tidak ada komentar