Polres Metro Jakarta Utara Bongkor Sindikat Prostitusi Kaum Homo Di Kelapa Gading

Jakarta Utara.Metro Sumut
Tim Opsnal Jatanras bersama Resmob Polres Metro Jakarta Utara yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi, SIK, melakukan penggrebekan lokasi prostitusi kaum gay alias pesta seks homo seksual LGBT, dari sebuah ruko yang berada di Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (21/05/2017).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengatakan, dari lokasi pesta seks homoseksual bertajuk “The Wild One” ini, pihaknya berhasil mengamankan 141 orang. Termasuk penyedia usaha pornografi atau pemilik tempat tersebut berinisial CDK (40).

Selain menangkap pemilik, pihaknya juga menangkap berinisial N (27) yang beperan sebagai resepsionis dan cashier yang bertugas menyiapkan honor bagi para triptiser, selanjutnya mengamankan RA (28) yang berperan sebagai sekuriti dan menyerahkan honor bagi triptise, dan tersangka DPP (27) yang berperan sebagai resepsionis dan cashier yang bertugas menerima pembayaran dari para pengunjung.

Di ruko tersebut kata Nasriadi, disediakan berbagai fasiltas, seperti untuk di lantai 1, faslitas fitnes, untuk di lantai 2, fasilitas show striptise dengan 4 pemain striptise dan onani, sedangkan di lantai 3 adalah fasilitas spa tempat para homo sexual tersebut berendam dan melakukan perbuatan homo sexual.“Modus operandinya para tamu yang hendak akan masuk atau mengikuti event tersebut, harus membayar 185 ribu rupiah kemudian bebas menggunakan fasilitas yang ada,” jelas AKBP Nasriadi.

Mantan Kapolsek Tamansari ini melanjutkan, dalam penggrebekan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang-bukti berupa, kondom, tiket, rekaman CCTV, fotokopi ijin usaha, uang tip striptease, kasur, iklan event The Wild One dan Hp yang broadcast.

Kemudian untuk empat orang penyedian usaha pornografi CDK, N, DPP dan RA dikenakan Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2, sedangakan penari striptease dan gigolo, berinisial SA, BY, R, TT, AS, SH dijerat Pasal 36 Jo Pasal 10 UU No 4 Tahun 2008 tentang pornografi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kini para tersangka diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses hukum lebih lanjut.(Humas Polres Metro Jakarta Utara).


Tidak ada komentar